MorisNews.com– Tiga
pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibuat tak berkutik saat
di tangkap oleh personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polres Deli
serdang, Senin (30/04/2018), pukul 23.30 wib.
Tanjung Morawa, (SHR) Ketiga pelaku tersebut di tangkap merupakan hasil pengembangan dari
penangkapan empat orang tersangka dalam kasus curanmor yang sebelumnya
telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, yang sekarang
sedang kasus dari keempat pelaku curanmor tersebut masih dalam proses
penyidikan.
Terkait ketiga pelaku yang baru diamankan petugas, ketiga pelaku di
amankan petugas di tiga lokasi yang berbeda yang pertama AH (21) di Gg.
Rambutan, Desa Melati 2, Kec. Perbaungan, Kab. Sergei, SS (29) dirumah
org tua, di dusun 4, Desa Pegajahan, Kec. Pegajahan. , AR (25) di Rumah
Perkebunan, dusun Cemara, Desa Adolina, Kec. Perbaungan.
Dari hasil kejahatannya petugas mengamankan Barangbukti berupa 1 unit
sepeda motor Honda Beat warna Merah thn 2015, tanpa No.Pol, Nosin :
JFP2E-1021727, Noka : MH1JFP215FK022021, kemudian ketiga pelaku beserta
barang bukti sudah diamankan di Polsek tajung Morawa untuk proses hukum
lebih Lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Budiono Saputro,SH saat di konvirmasi
menjelaskan ” Unit Reskirim Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan tiga
orang pelaku curanmor beserta satu unit sepeda motor yang merupakan
hasil dari pencuriannya, kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai
ke akarnya, harapannya para pelaku curanmor yang lainya juga dapat
segera di ungkap” terang Budiono.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.