Sidang Lahan Tanah Di Desa Helvetia Medan, Saksi Berbelit-Belit


Medan, (SHR) Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Tamin Sukardi yang didakwa menyelewengkan aset lahan negara milik PTPN II seluas 106 hektare yang berada di Desa Helvetia Medan. Sidang perkara ini berlangsung di ruang Cakra Utama, PN Medan, Rabu (23/5/2018) lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut pada persidangan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo tersebut adalah Direktur Operasional PTPN II Marisi Butar Butar  yang pada intinya mengaku tidak mengetahui kalau terdakwa Tamin Sukardi menjual tanah negara kepada masyarakat Desa Helvetia. “Saya tidak tau itu Pak Hakim,” ujar saksi Marisi Butar Butar.

Namun demikian, di persidangan saksi Marisi mengatakan kalau sepengetahuannya bahwa sebenarnya masyarakat sudah banyak  membangun rumah di atas tanah aset negara seluas 106 hektare yang berada di Desa Helvetia Medan karena lahan tersebut bukan aset PTPN 2 atau milik negara. "Satu persatu di antara warga mempunyai surat yang dikeluarkan pihak kelurahan dan Kecamatan," ungkap Marisi.

Menurut saksi Marisi, tanah seluas 106 hektare itu sejak tahun 2002 sudah habis HGU-nya dan tidak diperpanjang lagi.
Bahkan pada tahun 2011, tanah seluas 74 dari 106 hektare tersebut sudah dieksekusi dan diserahkan kepada 65 warga setempat selaku pemilik tanah.

Apakah PTPN II masih berwenang atas tanah  yang telah berakhir masa HGU-nya, tanya hakim yang kemudian dijawab saksi  Marisi bahwa seharusnya tanah tersebut dikembalikan ke negara. Namun sampai saat ini PTPN II belum merealisasikannya karena menunggu persetujuan pemegang saham.

Kemudian hakim ketua Wahyu Prasetyo Wibowo yang juga Wakil Ketua PN Medan itu bernada tanya mengatakan, kalau ini bukan aset negara, kenapa ada kasus seperti ini disidangkan. Mendengar pernyataan hakim tersebut, saksi Marisi sempat terdiam beberapa saat lalu menjawab, "Saya juga tidak tahu pak Hakim, tapi kalau aset itu bukan milik PTPN 2," sebut saksi Marisi.

Saksi lain Kabag Hukum Kenedy Sibarani yang juga didengar keterangannya juga menegaskan,  pihaknya tidak merasa dirugikan karena sudah jelas lahan itu bukan aset negara setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum. "Namun demikian PTPN II  masih tetap melakukan divestasi pengalihan tanah seluas 32 hektare kepada Alwashliyah, walau lahan tersebut eks HGU,“ ujar saksi Kennedy.

Sebelum ketua majelis hakim menutup persidangan, terdakwa Tamin Sukardi kembali memohon penangguhan penahanan dengan alasan dirinya mengidap sakit jantung yang harus menjalani perawatan selama dua bulan di rumah sakit. Namun permohonan terdakwa tersebut masih akan dipertimbangkan majelis hakim. Sidang perkara terdakwa Tamin Sukardi ini dilanjutkan pekan mendatang. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.