Puluhan Warga Sulawesi Ditipu, Dirut PT Alif Anugerah Utama Dilaporkan Ke Mapolda Sulsel




Medan, (SHR) - Sedikitnya Puluhan warga sebagai nasabah jual beli tanah Kavlingan berlokasi di Desa Sunggumanai Kecamatan Pattallasang Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan merasa tertipu, akibatnya Ir.Amir Iskandar Edsyam selaku Dirut PT Alif Anugerah Utama warga Perumahan Citra Land Gowa yang notabenenya sebagai pihak penjual tanah kavlingan tersebut secara resmi dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari sejumlah informasi yang diterima, Laporan pengaduan yang dilakukan sejumlah nasabah tertuang dalam surat laporan polisi Nomor : STTLP/174/IV/2018 /SPKT, pada Kamis 26 April 2018.

"Sudah resmi kami laporkan, karena memang Amir Iskandar tak ada niat baik menyelesaikan masalah tersebut", beber sumber.

Terungkapnya  kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli tanah kavlingan yang dilakukan Amir Iskandar selaku Dirut PT.Alif Anugerah Utama terhadap puluhan warga, selaku nasabah, dibeberkan oleh HR yang juga mengaku menjadi korban penipuan tersebut, belum lama ini.

HR menjelaskan, kasus jual beli tanah kavlingan ini berawal pada Tahun 2007 lalu, para warga yang menjadi nasabah membeli tanah kavlingan kepada Amir Iskandar pimpinan PT Alif Anugerah Utama yang berkantor di Jalan Sultan Alauddin No.105 H, Kota Makasar.

Adapun perjanjian pembayaran pelunasan tanah kavlingan tersebut dengan cara dicicil,  hingga jangka waktu 100 bulan kedepan, dengan harga perkavling bervariasi.

"Per kavling harganya bervariasi, ada Rp.10 Juta,  Rp.15 Juta hingga Rp.20 Juta. luasnya juga bervariasi 10x25 hingga 10x20", ungkap HR.

HR menjelaskan, setelah mereka (nasabah) membayar lunas tanah kavlingan tersebut sekitar Tahun 2015 lalu, namun surat ataupun Akte Jual Beli (AJB) tanah tak kunjung diberikan oleh Amir Iskandar dengan berbagai alasan.

Ironinya, alasan Amir Iskandar bahwasanya harga tanah tersebut kalau dibandingkan dengan kondisi sekarang ini jauh lebih mahal, Sehingga para nasabah yang telah melunasi sesuai harga perjanjian semula, dipaksa harus menambah bayaran kembali dengan perbandingan harga lebih tinggi sesuai harga tanah sekarang ini.

"Jadi apabila nasabah tidak berkenan membayar dengan harga tinggi maka pihak Amir Iskandar menawarkan agar uang pelunasan tanah kavling tersebut di jadikan DP untuk angsuran perumahan Puri Permata Indah Mamminasara milik Amir iskandar Edsyam, atau jika nasabah melakukan pembatalan maka uang sebelumnya akan dikembalikan 25% dari harga tanah kavling yang sudah dilunasi", jelas HR, seraya menuturkan kesemuanya ini tidak ada masuk dalam perjanjian sebelumnya, dan Amir membuat peraturan sepihak.

HR juga menambahkan, para nasabah yang sudah tertipu tidak hanya membeli satu kavling. Ada yang ambil 2, 3, bahkan 4 hingga 6 kavling, kalau ditotal pembayaran keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah.

Sementara itu Amir Iskandar yang sempat dikonfirmasi wartawan terkait masalah tersebut, lewat sms telpon selulernya, Rabu (11/4/2018) lalu, menyebutkan dirinya masih dalam keadaan sakit.

"Maaf saya sudah 4 Minggu sakit Lambung Kronis. Tapi tidak apa-apa Insyah Allah kalau saya sudah sehat kita bisa bertemu dan saya akan jelaskan secara tuntas. Sembari menambahkan embel-embel Andi Muh. Amir (Badan Advokasi Indonesia /website : densus.com )
LAKI - KPK (Satgas Anti Korupsi / TIPIKOR)", balasnya.

Namun ketika ditanya kembali kepastiannya kapan untuk menemui para nasabah guna menyelesaikan masalah tersebut, Amir Iskandar sama sekali tak menjawab sms wartawan.

Terkait kasus ini warga yang telah dirugikan meminta Polda Sulsel segera menindak lanjuti laporan pengaduan mereka, karena para warga yang menjadi nasabah pembelian tanah kavlingan tersebut keseluruhan memegang bukti surat perjanjian dan juga kwitansi pembayaran yang diterbitkan PT. Alif Anugerah Utama. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.