Asahan,(SHR) Polres
Asahan berhasil mengamankan 1376 botol miras serta 71 jerigen dan 1 drum
tuak. Hal itu diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, saat
memberikan keterangan pers, Sabtu (19/5/2018).
"Pengungkapan kasus tersebut merupakan kerjasama dengan masyarakat dan
pihak kepolisan serta tim pendekar sapu bersih (Paus) Narkoba. Kita akan
terus berantas miras. Apalagi di bulan Ramadhan ini," kata Yemi kepada
wartawan.
Yemi menyebutkan, kasus miras oplosan dan tuak akan dilakukan pembinaan
dengan catatan pemilik minuman beralkohol tidak lagi menjual barang yang
memabukan tersebut.
Dengan membuat pernyataan secara resmi untuk tidak menjualnya kembali serta penyerahan barang.
" Sedangkan pemilik yang tidak koperatif, pihaknya akan memperoses
secara hukum sesuai dengan undang-undang perdagangan. Setelah kasus ini
selesai, kita akan jadwalkan pemusnahannya," ucap Yemi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Wilson Siregar
menambahkan bahwa selain miras pihaknya juga telah mengamankan barang
bukti berupa narkotika. Yakni Ganja 202, 16 Gram, 25 batang pohon ganja,
Sabu 156, 13 gram, Estasi 50 butir.
Dengan pengungkapan kasus sebanyak 48 dan kasus yang dilimpahkan ke
Jaksa penutut umum (JPU) sebanyak 34 dengan jumlah tersangka pria 57
orang dan prempuan 4 orang.
" Pengungkapan kasus ini priode 1 April hingga 19 Mei 2018," ucap Wilson
sembari menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini untuk kenyamanan
menyambut bulan Ramadhan agar bebas dari peredaran barang haram. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.