Pererat Hubungan Antara Kepolisian dan Institusi Pendidikan, Kapoldasu Kunjungi Rektor USU


MEDAN, (SHR) Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw silaturahmi dan rapat dengan rektor USU bertempat di ruangan kerja rektor Universitas Sumatera Utara, Senin (21/5) pukul 11.30 Wib.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Rektor Universitas Sumatera Prof. Runtung SH M.Hum, Wakil Rektor l Prof Dr Rosnayati MS, Wakil Rektor ll Prof Dr Fidel G Siregar, Wakil Rektor lll Drs Mahyuddin Nst Phd, Wakil Rektor lV Prof Dr Ir Bustami Syam, Wakil Rektor V Ir, Luhut Sihombing MP serta para Sekretaris Rektor dan para staff Rektor Universitas Sumatera Utara.
Dalam kesempatan ini, Kapolda Sumut didampingi Dir Intel Polda Sumut, Dir Krimsus Polda Sumut, Dir Pam Obvit Polda Sumut serta Koorspripim Polda Sumut. Kegiatan silaturahmi oleh Polda Sumut dengan Rektor USU jajaran ini guna lebih mempererat hubungan antara Kepolisian dan Rektor USU.
Selain itu, dalam kegiatan ini turut dibahas permasalahan terkini karena adanya Dosen USU yang melakukan ujaran kebencian di media sosial dimana Polda Sumut saat ini tengah melaksanakan penyelidikan kepada Dosen terkait. Dalam kesempatan tersebut, Rektor USU mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada Kapolda Sumut atas kedatangannya untuk bersilaturahmi ke Universitas Sumatera Utara.
Hubungan antara USU dan Kepolisian hingga saat ini sangat akrab dan saling bekerjasama. “Kami ucapkan terimakasih kepada personil Polda Sumut yang telah memberikan bantuan kepada kami khususnya dalam mengamankan kelapa sawit USU,” ujarnya
Beliau turut memberikan dukungan untuk seluruh proses yang dilakukan oleh Kepolisian terkait adanya dosen yang melakukan ujaran kebencian di media sosial. Sebagai dosen Ibu. Himma Dewiyana Lubis akan dinonaktifkan sampai menunggu keputusan pengadilan.
Sementara itu, Kapolda Sumut menyampaikan bahwa kedatangan beliau terkait adanya permasalahan hukum oleh dosen USU (Ibu Himma Dewiyana Lubis) selaku Kepala Arsip USU yang melakukan ujaran kebencian di media sosial pada tanggal 12-13 Mei 2018 dan adanya pihak yang melapor sehingga dilakukan tindak lanjut untuk memproses permasalahan ini.
Adanya unsur-unsur yang dilakukan seperti pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 28 ayat 1 UU ITE dimana salah satu unsur yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dilakukan oleh dosen tersebut. “Oleh karena itu, kita harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Kita harus memahami status hukum dan yang memutuskan permasalahan ini adalah hakim,” ujarnya.
Beliau jugamengucapkan terimakasih banyak atas kerjasama selama ini dan kiranya perlu dibuat pertemuan antara Polda Sumut dengan para mahasiswa agar mengerti permasalahan yang ada di Sumatera Utara. “Saya mohon untuk berhati-hati dalam memposting apapun di media sosial khususnya dalam memposting berita yang belum diketahui kebenarannya karena banyak sekali orang yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” pesan Kapolda Sumut. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.