Medan, (SHR) Sebanyak 175 warga binaan di Sumatera
Utara memperoleh remisi Hari Raya Waisak pada tahun ini. Warga binaan
yang memperoleh remisi merupakan warga binaan yang beragama Budha.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting mengatakan, dari ratusan warga
binaan yang memperoleh remisi itu, 3 diantaranya langsung menghirup
udara bebas.
” Untuk Remisi Khusus (RK I), sebanyak
154 orang. Sedangkan RK II atau Remisi Khusus bebas sebanyak 3 orang,”
ungkap Josua Ginting kepada wartawan di Medan, Senin (28/5/2018).
Josua Ginting mengatakan, ratusan warga
binaan mendapatkan RK I dengan pemotongan masa tahanan dari 15 hari
hingga 2 bulan. Hal yang sama terhadap RK II diberikan dalam remisi
tersebut.
Kemudian, sebagian menerima remisi
Waisak tahun 2018, sebagian terjerat kasus narkotika dengan terkait
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2006. ” Yang usulakan memperoleh
remisi ini, sebanyak 60 orang narapida narkotika,” kata Josua.
Lebih lanjut Josua Ginting mengatakan,
remisi tersebut, akan diserahkan kepada warga binaan, Selasa besok, 29
Mei 2018. Penyerahan surat keterangan (SK) remisi diberikan melalui
masing-masing Lapas dan Rutan yang di Sumut.
“Jadinya, kepala UPT (Unit Pelayanan Terpadu) yang menyerahkan SK remisi tersebut,” pungkasnya. ( ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.