Polsek Patumbak Mengamankan 1 Orang Permpuan dalam Kepemilikan Narkoba Jenis Ganja


Medan, (SHR)  Polsek Patumbak Mengamankan Seorang wanita berinisial R (21) Asal Puntet, Kecamatan Sawang, Aceh Utara,  dari Jalan Sisingamangaraja, Amplas, tepatnya di depan pool bus KUPJ, Jumat (7/4/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin, mengatakan, penangkapan itu dilakukan, karena wanita tersebut membawa narkoba jenis ganja sebanyak 2 kotak box plastik, yang masing 2 box berisi 10 bal (kurang lebih 20 kg).
"Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan di loket KUPJ diduga membawa narkoba jenis ganja. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, dan personil menemukan bungkusan warna kuning berisikan daun ganja kering," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (8/4/2018).
Yaqin mengatakan, dari hasil interogasi, R mengakui bahwa ganja yang dimiliknya tersebut dibawa dari Aceh utara menuju Pekanbaru untuk diberikan kepada seseorang di Pekan Baru. Diduga, lanjut Yaqin, R sampai nekat membawa barang haram itu dikarenakan faktor ekonomi.
"TSK masih belom mengakui motifnya. Tapi hasil dugaan sementara penyidik memang faktor ekonomi. Karena TSK tergolong ekonomi kebawah dan bekerja sebagai petani," jelasnya.
Selain itu, sambung Yaqin, kepada penyidik, R juga mengatakan baru kali ini bekerja sebagai kurir narkoba. Ia pun mengaku tidak kenal kepada siapa ganja itu akan diberikan di Pekan Baru.
"TSK mengaku hanya di suruh bawakan saja. Ia juga tidak mengetahui berapa bayaran atas jasa pengiriman yang dilakukannya itu," pungkasnya. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.