MEDAN, (SHR) Dua
maling kreta, satu di antaranya hasil tangkapan korban yang dibantu warga, saat
ini mendekam di sel Polsek Medan Area. Selain 2 tersangka pencuri tersebut,
polisi juga mengamankan 2 penadah barang curian mereka. Dalam pemaparan para
tersangka, Kamis (19/4/2/018) sore, Kapolsek Medan Area, menyebutkan bahwa
keempat tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi No:
LP/117/K/II/2018/Polsek Medan Area, tertanggal 14 Februari 2018. Adapun kedua
tersangka maling yang diamankan adalah, yakni Bayu Arianto (27) dan Junaidi
Saputra (36). Keduanya warga Jalan AR Hakim, Gang Seto, Kelurahan Tegal Sari
II. Sementara dua tersangka penadah barang curian yang diamankan adalah,
Hasudungan Nainggolan (43) warga Jalan AR Hakim, Gang Buntu, Medan Denai dan
Yusra (34) warga Jalan Tengah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota. Kompol
Jesmi Girsang yang saat itu didampingi Kanit Reskrim Iptu P Hutagaol,
menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika Bayu dan Junaidi sedang melakukan
pencurian di rumah Fahmi Randa Siregar (40), di Jalan Pendidikan, Gang Riwayat,
Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Rabu (14/2/2018)
sekitar jam 15.30 wib. Dari situ, kedua tersangka mengambil kreta milik Fahmi
yang saat itu diparkir teras rumah. Namun, aksi itu berhasil dipergoki sang
pemilik. Melihat kretanya disorong kedua pria itu, Fahmi pun berteriak maling
yang kemudian langsung mendapat respon dari warga sekitar. Kerumunan warga
akhirnya berhasil mengepung dan menangkap Junaidi. Sementara itu, Bayu yang
menaiki kreta milik Fahmi, lolos dari sergapan massa saat itu. Peristiwa itu
kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medan Area. “Setelah laporan korban diterima,
anggota melakukan pengembangan dan mengejar tersangka Bayu yang membawa kabur
kreta korban. Sebulan pelarian, Bayu pun ditangkap petugas sedang tidur di
rumahnya, Selasa (17/4/2018),” bebernya, Kapolsek. Hasil interogasi, Bayu
mengaku, kreta korban dijual kepada Hasudungan. Hari itu juga, penampung kreta
curian ini ditangkap dari rumahnya. Selanjutnya, Hasudungan mengaku kreta itu
dijual kepada tersangka Yusra. Pria inipun ditangkap. “Dari para tersangka,
petugas menyita satu unit kreta Suzuki Satria warna hitam tanpa plat, dua buah
kunci T, satu helai baju jaket warna hijau, satu buah topi dan satu buah tas
hitam berisikan peralatan kunci berbagai jenis,” ujar Kompol Jesmi. Tersangka
Bayu mengaku, sebagai otak kejahatan. Dari tahun 2017, tersangka Bayu sudah 17
kali mencuri. Dan para korban tidak ada dilukai. Bayu tercatat sebagai mantan
residivis yang baru keluar dari LP Pematang Siantar. Uang hasil kejahatan
digunakan para tersangka untuk foya-foya. (ceria)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.