Polsek Medan Area Tangkap 2 Maling dan 2 Penadahnya


MEDAN, (SHR) Dua maling kreta, satu di antaranya hasil tangkapan korban yang dibantu warga, saat ini mendekam di sel Polsek Medan Area. Selain 2 tersangka pencuri tersebut, polisi juga mengamankan 2 penadah barang curian mereka. Dalam pemaparan para tersangka, Kamis (19/4/2/018) sore, Kapolsek Medan Area, menyebutkan bahwa keempat tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi No: LP/117/K/II/2018/Polsek Medan Area, tertanggal 14 Februari 2018. Adapun kedua tersangka maling yang diamankan adalah, yakni Bayu Arianto (27) dan Junaidi Saputra (36). Keduanya warga Jalan AR Hakim, Gang Seto, Kelurahan Tegal Sari II. Sementara dua tersangka penadah barang curian yang diamankan adalah, Hasudungan Nainggolan (43) warga Jalan AR Hakim, Gang Buntu, Medan Denai dan Yusra (34) warga Jalan Tengah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota. Kompol Jesmi Girsang yang saat itu didampingi Kanit Reskrim Iptu P Hutagaol, menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika Bayu dan Junaidi sedang melakukan pencurian di rumah Fahmi Randa Siregar (40), di Jalan Pendidikan, Gang Riwayat, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Rabu (14/2/2018) sekitar jam 15.30 wib. Dari situ, kedua tersangka mengambil kreta milik Fahmi yang saat itu diparkir teras rumah. Namun, aksi itu berhasil dipergoki sang pemilik. Melihat kretanya disorong kedua pria itu, Fahmi pun berteriak maling yang kemudian langsung mendapat respon dari warga sekitar. Kerumunan warga akhirnya berhasil mengepung dan menangkap Junaidi. Sementara itu, Bayu yang menaiki kreta milik Fahmi, lolos dari sergapan massa saat itu. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medan Area. “Setelah laporan korban diterima, anggota melakukan pengembangan dan mengejar tersangka Bayu yang membawa kabur kreta korban. Sebulan pelarian, Bayu pun ditangkap petugas sedang tidur di rumahnya, Selasa (17/4/2018),” bebernya, Kapolsek. Hasil interogasi, Bayu mengaku, kreta korban dijual kepada Hasudungan. Hari itu juga, penampung kreta curian ini ditangkap dari rumahnya. Selanjutnya, Hasudungan mengaku kreta itu dijual kepada tersangka Yusra. Pria inipun ditangkap. “Dari para tersangka, petugas menyita satu unit kreta Suzuki Satria warna hitam tanpa plat, dua buah kunci T, satu helai baju jaket warna hijau, satu buah topi dan satu buah tas hitam berisikan peralatan kunci berbagai jenis,” ujar Kompol Jesmi. Tersangka Bayu mengaku, sebagai otak kejahatan. Dari tahun 2017, tersangka Bayu sudah 17 kali mencuri. Dan para korban tidak ada dilukai. Bayu tercatat sebagai mantan residivis yang baru keluar dari LP Pematang Siantar. Uang hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk foya-foya. (ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.