Polres Deliserdang Berhasil Ungkap 4 Oarng Pelaku Pengoplosan dari Tabung Gas 3 KG Bersubsidi ke Tabung Gas 12 KG


Lubuk Pakam, (SHR)  Polres Deliserdang Berhasil Ungkap 4 Oarng Pelaku Pengoplosan dari Tabung Gas 3 KG Bersubsidi ke Tabung Gas 12 KG,(24\4) Pukul 12.30 Wib, Di Dusun VI Gg Bidan Desa Tanjung Sari Kecamatan BatangKuis Kabupatean DeliSerdang.  Adapun Informasi Masyarakat Meresahkan Adanya Pengopolosan Gas 3Kg Bersubsidi Ke Tabung Gas 12 KG. Setelah memantau lokasi tersebut kemudian Tim Melaksanakan Brefing dan selanjutnya melakukan rendak Tim memasuki rumah/ pangkalan tersebut dan ditemukan 1 orang laki-laki, Doni Kurniawan Dianiya dan dibantu oleh saudara Rido Akbar untuk mengoplos tabung gas sedangkan saudara Anggi Kurniawan bertugas membantu mengangkat tabung gas kosong dan juga tabung gas yang sudah dioplos serta bertugas sebagai penjual/ supir Pick up pembawa tabung gas tersebut yang sudah dioplos dan sijual kepada seorang pedangang yang bernama Acun seharga Rp 105.000 (seratus Lima Ribu Rupiah) sedangkan Acun menjual kepada rumah tangga sebesar Rp 129.000 (seratus lima ribu rupiah) yang mana gas ukuran 3 Kg diperoleh dari agen Pt Eka Surya Gassindo oleh Pemilik Pangkalan Margiono.
Kemudian Para Pelaku Berhasil Diamankan 4 Bernama Anggi Hermawan (21) Warga Jalan Dudun VI Gg. Bidan Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten DeliSerdang, Doni Kurniawan (25) warga Jalan Pasar VII Beringin Gg Manggis Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten DeliSerdang, Ridho Akbar (23) Warga Jalan Pasar VII .Mkmur Desa Sambirejo Timur Kcamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Acun (40) Warga Jalan Malaka No. 1 Kelurahan Pandau Hiluir Kecamatan Perjuanagan Kota Medan.
Barang Bukti Daiamankan berupa 1 unit mobil pick up merk suzuku carry nomor polisi Bk8437 DB warna putih, 15 belas tabung gas LPG ukuran 12KG dalam keadaan berisi, 11 tabung gad LPG 3 Kg dak\lam keadaan berisi, 10 pasang besi pipa sebagai alat pengoplos, 3 buah plastic bekas es bat, 1 buah timbangan duduk, 2 buah plastik berisi segel gas LPG 3 KG, 1 buah alat Pencongkel karet gas, 1 buah plastik tutup segel, uang tunai Rp 3000.0000 (tiga Juta Rupiah), 12 tabung gas ukuran 12 kg
Kapolres Deliserdang AKBP Edy AKBP Suryantha Tarigan SIK, Saat Dikomfirmasi Awak Media, dalam 1 Tahun bekerja pelaku dan korban sudah banyakdan Izin Pengoplosan Gas Tersebut Lengkap Izin, dan Pelaku Kita Proses Lebih Lanjut ucap Kapolres, dan Pasal Kita Langgal Pasal 54 Atau Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang bahan bakar minyak dan gas bumi Jo Perraturan Presiden No.104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan harga 3 KG Fan Atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf a,b dan c UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Atau Pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun (ceria)  
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.