Poldasu Musnahkan Puluhan Kilo Sabu, Ganja dan Ribuan Pil Ekstasi


MEDAN, (SHR)  – Ditres Narkoba Poldasu kembali memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan periode bulan Januari hingga April 2018. Pemusnahan yang dilakukan di Kantor Ditres Narkoba Poldasu langsung dipimpin oleh Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw, Kamis (26/4) sekira pukul 10.00 Wib.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni 55, 63 Kg sabu, 74,726 Kg ganja dan 79.716 buti ekstasi dengan jumlah Laporan Pengaduan (LP) 34 dari 67 tersangka.
Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan mengatakan keberhasilan ini merupakan gabungan dari Ditres Narkoba dengan Polres Labuhan Batu. “Ditres Narkoba Poldasu berhasil mengungkap 31 Laporan Pengaduan dengan total tersangka 58 dengan barang bukti 43.694,31 gram sabu, 75 Kg ganja dan 61.717 butir pil ekstasi. Barang bukti yang dimusnahkan tidak semuanya ada untuk kepentingan Labfor dan Pengadilan Negeri sebanyak 1.086,78 gram sabu, 274 gram ganja dan 1.630 butir ekstasi. Sedangkan sisanya dimusnahkan,” ujar Kapoldasu.
Lanjut Kapoldasu, sedangkan dari Polres Labuhanbatu berhasil diamankan 3 orang tersangka dengan total barang bukti 13.139, 02 gram sabu dan 19.909 butir pil ekstasi. “Untuk kepentingan Labfor dan Pengadilan Negeri, barang bukti yang disisihkan yakni 114, 62 gram sabu dan 280 butir pil ekstasi. Dan sisanya akan dimusnahkan,” ujar Kapoldasu.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan para tersangka dan penasehat hukumnya, selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu , ganja  dan pil ekstasi  dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam  lubang tanah yang sudah dipersiapkan.
Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar, pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, Pangdam I / BB Mayjen TNI Ibnu Triwidodo, Pangkosek, Danlantamal, Waka Polda Sumut, Walikota Medan, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Para Pejabat Utama yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. “Pasal yang dilanggar UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” ujar Kapoldasu. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.