Poldasu dan Kejatisu Diminta Bongkar Sejumlah Dugaan Korupsi di PTPN III


Medan, (SHR)  – Tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta tidak hanya diam dan segera membongkar sejumlah kasus dugaan korupsi yang ada di PTPN III, Selasa (24/4/18).
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, bahwa perusahan plat merah dibawah naungan BUMN tersebut, diduga kuat melakukan penyelewengan pupuk pada 13 titik perkebunan yang tersebar diseluruh anak perusahaan se Sumut.
Seperti dilansir, bahwa berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengklaim adanya indikasi penyimpangan yang terjadi pada laporan keuangan yang dilakukan pihak PTPN III pada laporan pertanggung jawaban proyek pelaksanaan pupuk di 13 perkebunan pada tahun 2011, 2012, dan tahun 2013 (semester I).
Tidak hanya itu saja, selain sejumlah oknum yang diduga menjadi “mafia” dalam pelaksanaan proyek pemupukan yang mengarah pada dugaan KKN. Ternyata, praktek monopoli juga diduga semakin mejadi budaya yang kerap dilakukan oleh oknum pejabat tinggi dilingkungan PTPN3.
Pada saat pelelangan pupuk yang dilakukan oleh PTPN III Persero pada tahun 2011, 2012 dan tahun 2013 ada dua perusahaan yang menjadi pusat perhatian yakni PT SAM dan PT DAL, adanya kejanggalan dalam kegiatan tersebut, karena disinyalir PT. SAM melakukan hubungan yang saling menguntungkan dengan salah satu oknum di PTPN III.
Atau dengan kata lain praktek monopoli telah terjadi dalam tender tersebut, karena kepemilikan PT SAM dan PT DAL adalah merupakan kepemilikan perusahaan dengan orang-orang yang sama atau dengan kata lain PT SAM dan PT DAL masih dalam satu kendali yang tergabung dalam Saraswanti Grup, dengan sebagian besar pemenangnya adalah PT. SAM sementara PT DAL menjadi pemenang peringkatkedua atau ketiga.
Seperti diketahui, pada tahun 2011, 2012, dan tahun 2013 (semester I) PTPN III Persero melakukan tugas Pemupukan di 13 wilayah perkebunan yang tersebar di daerah Sumatera Utara. seperti Kebun Aek Nabara Utara, Kebun Aek Nabara Selatan, Kebun Rantau Perapat, Kebun Torgamba, Kebun Merbau Selatan, Kebun Labuhan Haji, Kebun Bangun, Kebun Sarang Giting, Kebun Sisumut, Kebun Sei Putih, Kebun Bandar Betsi,
Kebun Dusun Hulu, dan Kebun Sei Baruhur, diduga kuat dalam kegiatan tersebut PTPN 3. Bukan itu saja, di Kepala Bagian (Kabag) Tanaman juga diduga terjadi kesalahan yakni adanya pengadaan pupuk ekstra tanaman menghasilkan karet tahun 2011 di 9 Kebun dengan pemenang CV. Kartika dengan jumlah pupuk sebanyak 43.900 Kg, dengan harga Rp343.486. 733, 00.- dianggap menghamburkan dana, karena dari hasil pendataan, beberapa kebun sudah memiliki stok pupuk, sehingga pengadaan pupuk tersebut dianggap Inefisiensi.
Selain itu, pemberian pupuk ekstra pada tanaman tahun tanam 2004 dan 2006 juga dianggap kurang tepat dengan inefisiensi sebesar Rp4.153.488. 319,30 dan tanaman tahun tanam 2008 juga tidak efektif dengan inefisiensi Rp6.063.046. 967,00 sehingga total keseluruhan mencapai Rp10.216. 535. 286,30.
Disamping kasus dugaan korupsi pupuk, kasus dugaan korupsi yang tak kalah menarik adalah kasus indikasi mark up produksi di Gunung Para PTPN III, dimana kasus ini yang sebelumnya dilidik oleh penyidik Kejatisu sampai saat ini tidak diketahui dimana rimba penanganan kasusnya. Dimana dalam kasus tersebut terjadi adanya indikasi mark up pada hasil produksi yang disinyalir atau patut diduga sarat dengan KKN.
Belakangan ini juga, persoalan demi persoalan menimpa perusahaan plat merah yang satu ini, dimana setidaknya ada 37 Ketua Basis Serikat Pekerja PT Perkebunan Nusantara PTPN III berunjuk rasa di Kantor SP BUN di area kantor direksi di Jalan Sei Batanghari terkait adanya dugaan penggelapan yang dilakukan salah satu oknum pejabat di PTPN III.
Anehnya pratik dugaan korupsi yang menyelimuti perusahaan PTPN III ini hanyalah menjadi totonan saja dan samasekali tidak pernah dibongkar dan justru didiamkan oleh aparatur hukum di Sumatera Utara.
Menyikap hal tersebut, Maju Ricardo SH selaku pengamat hukum di Medan, mendesak tim penyidik Poldasu dan Kejatisu agar benar-benar bertindak membongkar pratik korupsi yang selama ini menyelimuti PTPN III.
“Tim penyidik di Poldasu dan Kejatisu harusnya dapat bertindak secara efektif dalam menangani persoalan pelanggaran hukum yang terjadi di perusahaan dibawah naungan BUMN itu. Tangkap dan seret kepenjara semua oknum-oknum yang terlibat dalam indikasi korupsi tersebut. Jangan biarkan Negara merugi akibat ulah-ulah oknum “tikus berdasi” yang ada di PTPN III,” tegas Maju. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.