Kapolda Sumut Hadiri Kegiatan Sosialisasi Tentang UU KDRT, Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Ke-38


Medan, (SHR) Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) yang ke-38 tahun, Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw menghadiri kegiatan sosialisasi tentang UU KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tanggga). Kegiatan diadakan di Aula Tribrata lantai I (satu), Mako Poldasu dijalan Sisingamangaraja XII Km 10,5 No. 60, kota Medan, Sumatera Utara, sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu (7/4/18).
Selain Kapolda Sumut, pada kegiatan juga turut dihadiri oleh Ibu Ketua Bhayangkari daerah Sumut, (Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Sumut), Irwasda dan PJU Polda Sumut, Para Kapolres (Deli Serdang, Belawan, Binjai dan Langkat), Para Ketua Bhayangkari Cabang Se-Sumatera Utara, Para perwakilan anggota Polri serta Polwan dan anggota Bhayangkari sebanyak 250 Orang.
Tujuan lain dari adanya kegiatan ini, selain memperingati HUT YKB yang ke-38 juga untuk memberikan sosialisasi tentang UU RI NO. 23 THN 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan untuk memberikan pembekalan tentang segala bentuk kekerasan kususnya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan baik di lingkungan Polri maupun masyarakat.



Pada kesempatan ini, Kapolda Sumut dalam kata sambutanya memberikan informasi tentang latar belakang UU RI NO. 23 THN 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Latar belakang UU RI NO. 23 THN 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu untuk melindungi hak-hak wanita, melindungi perempuan khususnya dari kekerasan dalam rumah tangga, melindungi hak-hak korban KDRT, Memberikan efek jera bagi pelaku KDRT dan Menjaga kerukunan rumah tangga, serta mewujudkan sila Pancasila yang ke-2, mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab,” sebut Kapolda Sumut.
Kapolda menambahkan, bahwa faktor terjadinya kekerasan itu sendiri dikarenakan adanya pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama, perilaku yang tidak baik karena meniru perilaku orangtua, kecanduan minuman alkohol, frustasi karena ekonomi, kelainan jiwa, perselingkuhan, kecurigaan, kebohongan, harta warisan dan budaya patrarkhi.
“Bentuk kekerasan dalam rumah tangga terbagi 3 yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis dan penelantaran. Untuk menghindari terjadi kekerasan dalam rumah tangga, perlunya keimanan yang kuat, harus tercipta kerukunan dan kedamaian, adanya komunikasi yang baik, butuh rasa saling percaya, memahami tentang hukum dan undang-undang serta menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia,” jelas Irjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw.
Indonesia Ada Di Urutan 109 Miliki Masalah KDRT Terbanyak Di Dunia 
Selanjutnya, pada sosialisasi Detti Artsanti (Komnas Perempuan) juga memberikan ucapan selamat ulang tahun yang ke-38 kepada YKB. Detti juga memberikan penjelasan mengenai adanya perbedaan yang menyebabkan adanya kekerasan, khususnya kekerasan yang terjadi pada perempuan saat ini.
“Selamat ulang tahun ke-38 kepada YKB semoga semakin sukses. Perbedaan laki-laki dan perempuan itu hanya cara pandang masyarakat yang membentuk laki-laki dan perempuan berbeda, karena argumentasi dan cara pandang masyarakat berbeda. Adanya diskriminasi kepada perempuan karena perempuan dibelakang laki-laki. Manusia diciptakan oleh Tuhan sama, serta mempunyai kemampuan yang sama hanya manusia yang membedakannya,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, ruang lingkup kekerasan yaitu terdiri dari domestik rumah tangga dan lingkup publik, seperti ruang kerja ataupun tempat umum.
“Semua orang mempunyai potensi menjadi korban kekerasan, tetapi sebagian besar kasus kekerasan terjadi pada perempuan. Kekerasan terjadi dibeberapa aspek-aspek keluarga, aspek rekan kerja, aspek rumah tangga,” ujar Detti.
Kemudian, KDRT dibagi dalam beberapa bentuk yaitu kekerasan fisik, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi.
“Penyebab rata-rata KDRT karena perempuan dan laki-laki tidak setara, seperti budaya membeli istri saat pernikahan. Belum banyaknya unit PPA (perlindungan perempuan dan anak), sehingga penanganan belum optimal, sehingga perlu pelatihan yang intens. Indonesia urutan 109 kekerasan dalam rumah tangga terbanyak di dunia dg korban wanita, shg harus ada upaya menjaga wanita di Indonesia. Wanita adalah kaum rentan yang harus dilindungi dan kita jaga bersama dan sesuai UU No. 23/2014 tentang Pencegahan KDRT, pasal 15, jika mengetahui ada tindak pidana KDRT, maka masyarakat harus mencegah, memberi perlindungan kepada korban, Memberikan pertolongan darurat dan Membantu proses permohonan perlindungan,” terang Detti Artsanti (Komnas Perempuan).(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.