UU Pemilu Buka Peluang Capres-Cawapres Tunggal di Pemilu 2019

Jakarta,SHR – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari’ menyatakan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) membuka peluang munculnya calon tunggal pasangan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019 nanti.
Sebab, Pasal 222 UU tersebut menegaskan syarat pengusulan calon harus memenuhi batas minimal 20% suara di DPR atau 25% perolehan suara nasional pada Pemilu sebelumnya.
“Sehingga, Undang-undang Pemilu membuka kemungkinan itu,” ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/3).
Dengan ketentuan seperti itu, lanjutnya, maka hanya partai atau gabungan partai yang memenuhi Presidential Threshold (PT) sebesar itu saja yang bisa maju. “Dengan ketentuan itu pula, partai baru tidak bisa mencalonkan,” kata dia.
Aturan tersebut sampai saat ini masih berlaku. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini juga belum mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan sejumlah kalangan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut. Sedangkan di dua permohonan gugatan sebelumnya, MK tidak mengabulkannya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra juga mengakui adanya kemungkinan calon tunggal tersebut. Pasalnya, dengan acuan PT sebesar 20-25% hasil Pemilu 2014, rasanya sulit bagi calon-calon lain untuk maju.
Dari kalkulasi suara yang ada saat ini, memang masih tersisa kemungkinan dua pasangan calon presiden-wakil presiden seperti pada tahun 2014 lalu, yakni Jokowi-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Namun, jika ternyata jika pesaing Jokowi ternyata kekurangan suara pendukung, maka yang ada hanya calon tunggal.
Terlebih, kata dia, jika Partai Amanat Nasional menerima ajakan dari kubu Jokowi untuk bergabung. Sehingga, kubu Prabowo Subianto akan kehilangan suara pendukung sesuatau persyaratan yang ditetapkan.
“Sehingga kemungkinan calon tunggal bisa terjadi,” ucapnya, Minggu (4/3) kemarin.
Meski hanya ada satu calon, kata pria yang juga menjabat Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang itu, proses pemilihan presiden harus tetap dilakukan. Sebab, MPR tidak memiliki dasar untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Jika masa jabatan presiden berakhir, yang bersangutan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur negara. Bila dalam kondisi seperti itu, dan terjadi keadaan chaos, maka negara memasuki situasi yang berbahaya.
Oleh karena itulah, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini menyayangkan para pembuat UU Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak memilikirkan dampak-dampak seperti itu. “Kadang-kadang para pembuat Undang-undang tidak memikirkan dampak seperti ini. Tidak bertindak sebagai seorang negarawan. Mereka hanya berpikir bagaimana untuk menang,” ungkapnya.
Sedangkan, dalam proses pemilihan presiden antara calon tunggal dengan bumbung atau kotak kosong, harus ada satu pemenang dengan prosentase 50 persen plus satu suara pemilih. Jika tidak, maka  tidak akan ada pemenang. 
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.