Medan, (SHR) Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw membuka pintu maaf atas pemberitaan yang menyudutkan dirinya. Bahkan, jenderal bintang dua ini berinisiatif menginstruksikan kepada penyidik agar wartawan yang ditahan terkait kasus itu untuk segera ditangguhkan penahanannya.
Hal
itu diutarakan langsung Kapolda saat menghadiri acara family gathering
wartawan unit Polda Sumut yang digelar di Lokasi Wisata Armaya
Pancurbatu, Jumat (9/3/2018) pagi. "Pada dasarnya saya tidak keberatan.
Saya sudah memaafkan," ujar Pati Polri ini kepada Ketua JOIN Sumut,
Lindung Pandiangan SE SH MH yang turut hadir dalam acara tersebut.
Jenderal
berdarah Papua yang sudah dinobatkan menyandang marga Pakpahan ini juga
menyebutkan, organisasi IWO sebelumnya pun telah melakukan upaya
mediasi lewat Wakapolda Sumut. "Dan dalam waktu yang bersamaan, Ketua
JOIN Sumatera Utara juga menghubungi saya dan saya janjikan bertemu di
acara Gathering ini," kata Kapoldasu seraya menyebutkan, dirinya
menganggap persoalan itu sudah berlalu.
Hanya
saja, dia berharap agar wartawan itu akurat dalam memberitakan dan
melakukan konfirmasi yang benar. Dia sendiri tak pernah tertutup. Sebab
dalam menjalankan tugas, dirinya memakai hati nurani. "Kita minta lah
agar rekan-rekan JOIN dan IWO ke depannya membantu dan bisa mengingatkan
teman-teman agar tidak melakukan hal seperti itu (memberitakan
fitnah-red)," pintanya.
Ditemui di tempat yang
sama, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada Ketua
JOIN Sumut berharap agar dapat menyarankan kepada pelaku supaya membuat
permohonan maaf secara tertulis.
Untuk diketahui,
sebelumnya penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut
menangkap LS pada 6 Maret 2018. LS disangkakan melakukan pencemaran nama
baik terhadap Kapolda Sumut melalui sorotdaerah.com dan dijerat Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.