Medan, (SHR) Berdirinya Tower milik PT. Telkomsel diatas bangunan Gereja Elim Jalan Mongonsidi Baru I No. 21-25, Medan, yang diduga tidak memiliki ijin, terus menuai protes warga.
Terkait
hal itu, warga atas nama Hesty Helena Br Sitorus yang merasa keberatan
dengan berdirinya Tower diatas gedung Gereja Elim, persis didepan
rumahnya, sudah melayangkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kota Medan, pada 26 Januari 2018 lalu.
"
Sudah saya surati pihak Satpol PP Kota Medan, sekitar tiga bulan lebih
lalu, tetapi hingga saat ini belum ada tindakan ataupun melakukan
pembongkaran terhadap Tower milik PT. Telkomsel itu, karena selain
membuat resah, Tower yang dibangun hanya atas persetujuan pemilik Gereja
dan Perusahaan PT.Telkomsel, tidak ada meminta izin dari keseluruhan
warga, seperti halnya pada saya", ucap Hesti Helena Br Sitorus kepada
wartawan, Kamis (29/3/2018).
Tak hanya sampai
disitu, Helena juga mengaku Tower yang didirikan itu bukan yang
pertama. Pendirian Tower ini sudah yang ketiga. Berdirinya tower pertama
dan kedua juga mengundang keributan warga. Namun sekira kurang lebih
tujuh bulanan beroperasi akhirnya ditertibkan oleh pihak terkait pada
Desember 2015 lalu, karena diduga tidak juga memiliki ijin dan
persetujuan dari warga.
" Yang saya herankan,
berselang beberapa waktu ditertibkan, pihak Telkomsel kembali mendirikan
Tower dilokasi dan tempat yang sama, walaupun tanpa adanya persetujuan
keseluruhan warga. Tower tersebut kembali dibangun tanpa ada tindakan
kembali dari dinas terkait", ungkap Hesty.
Melihat
hal itu, Hesty mengaku kecewa dengan kinerja pihak-pihak terkait,
pasalnya, "walaupun tidak ada persetujuan dari warga yang sudah jelas
rumahnya berdekatan dengan berdirinya tiang Tower tersebut, tetapi tetap
dibangun dan berdiri kokoh, terkesan pemerintah Kota Medan khususnya
pihak berwenang melakukan pembiaran dan tidak memihak kepada masyarakat,
"ujarnya.
Sejatinya, jelas Hesty, prosedur
penerbitan ijin mendirikan Tower harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari warga setempat, apalagi Tower yang akan dibangun ini
berdiri dilingkungan padat penduduk.
" Disatu
sisi, tidak menutup kemungkinan dengan berdirinya tiang Tower dapat
mengancam jiwa apabila tumbang (roboh) akibat cuaca ekstrim, serta
akibat adanya tower cuaca yang ditimbulkan saban hari terasa panas",
ujar Hesty, seraya menambahkan kalau dalam beberapa waktu kedepan tidak
juga ada tindakan nyata yang dilakukan pihak Satpol PP terhadap Tower
milik PT. Telkomsel yang berdiri di atas gedung Gereja Elim dan diduga
tanpa dilengkapi ijin tersebut, dirinya mengancam akan melaporkan ke
Inspektur Kota Medan bila perlu kepada Walikota Medan terkait kinerja
pihak-pihak terkait yang terindikasi dengan sengaja sudah melakukan
pembiaran.
Sementara itu, Indra, Kepala Bidang
(Kabid) Penindakan Satpol PP Kota Medan yang dikonfirmasi wartawan
terkait lambannya menindak lanjuti surat yang dilayangkan warga,
berjanji akan segera memanggil pihak PT. Telkomsel, sebagai upaya
menyelesaikan masalah yang bergulir.
" Segera akan
kami panggil pihak PT. Telkomsel melalui surat, guna menindak lanjuti
keluhan warga", kata Indra, diruang kerjanya, Kamis (29/3/2018) siang.
Kabid
Penindakan Satpol PP Kota Medan itu juga tak menampik akibat berdirinya
Tower diatas gedung Gereja Elim tersebut kerap menuai protes warga.
"
Ini kasus lama, dan sebelumnya sudah kami lakukan penindakan terhadap
berdirinya Tower itu. Namun yang sangat kami sayangkan ketika Tower
sudah selesai dibangun baru warga melaporkannya. Jadi sudah jelas
semakin sulit untuk melakukan pembongkaran, membutuhkan tenaga ahli,
karena harus memanjat tiang Tower. Pun demikian tetap akan kita tindak
lanjuti kasus ini, karena memang peraturan harus tetap ditegakkan",
cetus Indra. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.