Protes Warga Berdirinya Tower Diatas Gedung Gereja Elim, Satppol PP Kota Medan Berjanji Akan Melakukan Pembongkaran Tower


Medan, (SHR) Berdirinya Tower milik PT. Telkomsel diatas bangunan Gereja Elim Jalan Mongonsidi Baru I No. 21-25, Medan, yang diduga tidak memiliki ijin,  terus menuai protes warga.

Terkait hal itu, warga atas nama Hesty Helena Br Sitorus yang merasa keberatan dengan berdirinya Tower diatas gedung Gereja Elim, persis didepan rumahnya, sudah melayangkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, pada 26 Januari 2018 lalu.
" Sudah saya surati pihak Satpol PP Kota Medan, sekitar tiga bulan lebih lalu, tetapi hingga saat ini belum ada tindakan ataupun melakukan pembongkaran terhadap Tower milik PT. Telkomsel itu, karena selain membuat resah, Tower yang dibangun hanya atas persetujuan pemilik Gereja dan Perusahaan PT.Telkomsel, tidak ada meminta izin dari keseluruhan warga, seperti halnya pada saya", ucap  Hesti Helena Br Sitorus kepada wartawan, Kamis (29/3/2018).
Tak hanya sampai disitu,  Helena juga mengaku Tower yang didirikan itu bukan yang pertama. Pendirian Tower ini sudah yang ketiga. Berdirinya tower pertama dan kedua juga mengundang keributan warga. Namun sekira kurang lebih tujuh bulanan beroperasi akhirnya ditertibkan oleh pihak terkait pada Desember 2015 lalu,  karena diduga tidak juga memiliki ijin dan persetujuan dari warga.
" Yang saya herankan, berselang beberapa waktu ditertibkan, pihak Telkomsel kembali mendirikan Tower dilokasi dan tempat yang sama, walaupun tanpa adanya persetujuan keseluruhan warga. Tower tersebut kembali dibangun tanpa ada tindakan kembali dari dinas terkait", ungkap Hesty.
Melihat hal itu, Hesty mengaku kecewa dengan kinerja pihak-pihak terkait, pasalnya, "walaupun tidak ada persetujuan dari warga yang sudah jelas rumahnya berdekatan dengan berdirinya tiang Tower tersebut, tetapi tetap dibangun dan berdiri kokoh, terkesan pemerintah Kota Medan khususnya pihak berwenang melakukan pembiaran dan tidak memihak kepada masyarakat, "ujarnya.
Sejatinya, jelas Hesty, prosedur penerbitan ijin mendirikan Tower harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari warga setempat, apalagi Tower yang akan dibangun ini berdiri dilingkungan padat penduduk.
" Disatu sisi, tidak menutup kemungkinan dengan berdirinya tiang Tower dapat mengancam jiwa apabila tumbang (roboh) akibat cuaca ekstrim, serta akibat adanya tower cuaca yang ditimbulkan saban hari terasa panas", ujar Hesty, seraya menambahkan kalau dalam beberapa waktu kedepan tidak juga ada tindakan nyata yang dilakukan pihak Satpol PP terhadap Tower milik PT. Telkomsel yang berdiri di atas gedung Gereja Elim dan diduga tanpa dilengkapi ijin tersebut, dirinya mengancam akan melaporkan ke Inspektur Kota Medan bila perlu kepada Walikota Medan terkait kinerja pihak-pihak terkait yang terindikasi dengan sengaja sudah melakukan pembiaran.
Sementara itu, Indra, Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Satpol PP Kota Medan yang dikonfirmasi wartawan terkait lambannya menindak lanjuti surat yang dilayangkan warga, berjanji akan segera memanggil pihak PT. Telkomsel, sebagai upaya menyelesaikan masalah yang bergulir.
" Segera akan kami panggil pihak PT. Telkomsel melalui surat, guna menindak lanjuti keluhan warga", kata Indra, diruang kerjanya, Kamis (29/3/2018) siang.
Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan itu juga tak menampik akibat berdirinya Tower diatas gedung Gereja Elim tersebut kerap menuai protes warga.
" Ini kasus lama, dan sebelumnya sudah kami lakukan penindakan terhadap berdirinya Tower itu. Namun yang sangat kami sayangkan ketika Tower sudah selesai dibangun baru warga melaporkannya. Jadi sudah jelas semakin sulit untuk melakukan pembongkaran, membutuhkan tenaga ahli, karena harus memanjat tiang Tower. Pun demikian tetap akan kita tindak lanjuti kasus ini, karena memang peraturan harus tetap ditegakkan", cetus  Indra. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.