Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Pembongkaran Dan Pencurian Dengan Kerugian 15 Milyar



Medan, (SHR) Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Poldasu berhasil membongkar pencurian atau penjarahan yang dilakukan sindikat pencuri di Kebun PTPN IV Bah Jambi Kabupaten Simalungun. Dari hasil pencurian tersebut pihak PTPN IV merugi hingga 15 Milyar.
Kapolda Sumut Irjen  Pol. Drs. Paulus Waterpauw, didampingi Pejabat Utama Polda Sumut dan Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Robin Simatupang,SH saat ditemui wartawan di Lapangan Parkir Mapoldasu mengatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Subdit IV Tipiter bersama personil Dit Intelkam Polda Sumut pada tanggal 17 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 Wib melakukan penindakan terhadap pelaku penadahan buah kelapa sawit / tandan buah segar (TBS) yang diduga hasil dari Penjarahan / pencurian hasil perkebunan milik PTPN IV Kebun Bah Jambi Kab. Simalungun di tiga lokasi berbeda.
“Hasil dari introgasi para pekerja bahwa hasil penjarahan / pencurian TBS milik PTPN IV Bah Jambil ditampung dan dijual di tiga PKS gudang yaitu Gudang UD Rizky didesa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun kemudian dijual ke gudang CV. BD Mandiri di Desa Hatonduhan Kab. Simalungun dan setelah dilakukan penyortiran dibawa ke gudang CV. BD. Mandiri selanjutnya dijual ke PKS PT. Aria Rama Persada yang terletak di Desa Perjuangan Kec. Sei Balai Kab. Batubara, PKS PT. PIS yang terletak didesa Pengkolan Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun dan PKS PT. PPLI terletak Huta Padang Kec. Pasar Mandoge Kab. Asahan,” ujar Kapoldasu, Senin (5/3)
Kapoldasu menjelaskan dari Gudang UD. Rizky Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun dengan korban PTPN IV (Persero) Kebun Bah Jambi Kab. Simalungun dalam kasus ini terlapor ada empat orang yaitu Ismayanti als IIS (32) warga Dusun IV Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun, Nellyawati (36) warga Dusun IV Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun, Ismanan als IIN (35) warga Dusun IV Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun dan Ses Supriadi als CES (38) selaku Penampung Buah Kelapa Sawit warga Dusun IV Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun.


“Dalam hal ini Polisi telah memeriksa Sembilan orang saksi dan tiga orang dari Ahli Dinas Perkebunan Provinsi Sumut, dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumut dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS Medan), berdasarkan keterangan dari saksi dan ahli bahwa ketiga orang pelaku pemanen / pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV di Afdeling VIII dan satu orang pelaku penampung / penadah. Keempat pelaku dilakukan introgasi dan telah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dari lokasi tersebut petugas juga mengamankan barang Bukti 1 unit sepeda motor, 1 buah kapak besi, 7 tandan buah kelapa sawit di UD. Rizky, 1 goni ukuran 30 Kg, 1 unit truck merek Mitsubishi BK 8636 TN yang bermuatan kelapa sawit, 1 buah STNK, 3 buah Tonjok besi, 2 buah kayu pikul timbangan, TBS di UD. Rizky sebanyak 63 janjang dengan rincian 62 janjang jenis Tanera dan 1 janjang jenis Dura.
Sementara di lokasi kedua yakni di Gudang UD. Pengusaha Muda di Dusun II Desa Bah Kisat Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun Prov. Sumut dalam kasus ini terlapor ada tiga orang yaitu Amri, SH als ARI (36) Mandor UD. Pengusaha Muda warga Huta IV Baja Dolok Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun, Risdianto als IAN (29) Pemanen Buah Kelapa Sawit warga Dusun  I Sinarejo Desa Bah Kisat  Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun dan Ucok Efendi als Madu (34) Pemanen Buah Kelapa Sawit, warga Dusun  I Sinarejo Desa Bah Kisat  Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun.
“Dalam hal ini Polisi telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang dan tiga orang Ahli Dinas Perkebunan Provinsi Sumut, dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumut dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS Medan).  Berdasarkan keterangan dari saksi dan ahli bahwa ketiga orang pelaku pemanen / pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Persero Kebun Balimbingan. Ketiga pelaku dilakukan introgasi dan telah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit mobil truk Teronton merek Hino dengan Nomor Polisi B 9462 TYT milik UD. Pengusaha Muda bermuatan buah kelapa sawit, 1 unit mobil truk teronton merek Mitsubishi dengan nomor Polisi BL 8665 AK milik UD. Pengusaha Muda muatan kelapa sawit, 1 unit Dump Truck merek Mitsubishi BK 9847 TD milik UD. Pengusaha Muda muatan buah kelapa sawit, 1 unit Toyota Kijang Kapsul BK 1032 TS, catatan timbangan harian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, 1 bundel bon faktur berisi catatan pembelian TBS, buku berisi penjualan TBS ke Pabrik, 3 buah stempel, 1 buah kalkulator, 1 buah timbangan dan uang pembelian TBS sebanyak Rp 61.117.000, 2 buah tonjok besi, 1 buah kapak, TBS di penampungan buah kelapa sawit UD. Pengusaha Muda ditemukan 1738 janjang jenis Tenera milik PTPN IV Kebun Balimbingan,” ujarnya.
Dilokasi ketiga yakni Gudang CV. BD. Mandiri di Desa Hatonduhan Kab. Simalungun Prov. Sumut  dalam kasus ini terlapor Nasib als Mabes (54) mandor CV. BD. Mandiri, warga Huta I Sinar Rejo Desa Bah Kisat Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun. “Dalam hal ini Polisi telah memeriksa saksi sebanyak 29 orang dan tiga orang Ahli Dinas Perkebunan Provinsi Sumut, dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumut dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS Medan), Berdasarkan keterangan dari saksi dan ahli bahwa satu orang pelaku merupakan mandor CV. BD. Mandiri milik Sugiarto als Anto BD yang merupakan penampung TBS milik masyarakat maupun TBS hasil pencurian / penjarahan buah kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Bah Jambi dan Kebun Hatonduhan Kab. Simalungun, pelaku dilakukan introgasi dan telah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Kapoldasu juga menegaskan akibat kasus ini PTPN IV mengalami kerugian sebesar Rp. 15.634.330.000 (Lima belas milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus puluh ribu rupiah). “Pasal yang dilanggar yakni  78 Jo pasal 111 dan pasal 55 huruf (d) Jo pasal 107 UU Perkebunan No. 39 tahun 2014 Perkebunan Jo pasal 362 Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana Subs Pasal 36 ayat (1) Jo pasal 109 UU RI No. 32 tahun 2009, tanggal 3 Oktober 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo pasal 2 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 2012, tanggal 23 Pebruari 2012 tentang Izin Lingkungan Jo lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor : 05 tahun 2012 tanggal 20 April 2012, tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki analisa dampak lingkungan hidup,” ujarnya mengakhiri. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.