Pegawai Honorer Pramu Bakti, Tidak Memiliki BPJS Ketenagakerjaan Di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP)


Medan, (SHR) Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Sumut 1 di Jalan  Suka Mulia No 17 A Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun, tak mengikut sertakan sejumlah pegawai honorer Pramu Bakti pada program BPJS Ketenaga Kerjaan yang notabenenya sebagai hak pekerja.

Hal ini diakui Kabid P2Humas Dwi ketika dihubungi wartawan lewat sambungan selulernya, Kamis (27/3/2018).
" Iya memang benar pegawai honorer Pramu Bakti tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, alasannya Pramu Bakti tidak mau gajinya dipotong, kami juga sudah menjelaskan mengenai undang-undang BPJS kepada pegawai honorer Pramu Bakti, namun mereka tetap tidak mau gajinya dipotong, kami tidak bisa melakukannya secara sepihak", ujar Dwi.
Dwi juga mengakui terkait hal itu Pihaknya telah mendapat surat teguran dari dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
" Dari surat teguran dinas tenaga kerja kami akan menerapkan perundang-undangan ketenagakerjaan kepada pegawai honorer Pramu Bakti, dan bulan empat ini pegawai honorer Pramu Bakti akan diikutsertakan dalam Peserta BPJS Ketenagakerjaan", katanya.
Menanggapi hal tersebut,  ketua LSM Sukma Ibu Aviyanti Tanjung menyesali perbuatan yang dilakukan oleh Kantor DJP wilayah Sumut 1 yang sudah jelas telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada.
" Semestinya instansi pemerintah lebih memahami perundang-undangan untuk ditaati dan di laksanakan bukan mengikuti maunya pekerja tersebut", ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Medan 27 Maret 2018.
Eviyanti Tanjung juga menyayangkan hal ini telah berlangsung dalam kurun waktu 7 tahun.
" Waktu yang cukup lama jika dilihat dari tahun perundang-undangan BPJS yang sudah di sahkan pada tahun 2011. Maka sudah jelas Kantor DJP wilayah Sumut 1 ini, telah mengabaikan undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, selama 7 Tahun berlangsung", katanya.
Kenapa baru ada surat teguran dulu, lanjut Evi, baru DJP wilayah Sumut 1 menyertakan pegawai honorer Pramu Bakti nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seharusnya sejak undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 disahkan, pihak Kantor DJP Wilayah Sumut 1 sudah menyertakan pegawai honorer nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan", urainya.
Sementara itu Humas BPJS ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut M Zaki menjelaskan kepada wartawan, "BPJS Ketenagakerjaan telah diatur di dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 yang mana pemberi pekerjaan wajib menyertakan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hal ini berlaku kepada instansi pemerintah maupun swasta," ucapnya.
Adapun Pramu Bakti kantor wilayah DJP Sunut 1 yang tidak dikut sertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan antara lain :
1.Sani
2.Putra
3.Denan
4.Ilham
5.Dina
Teknisi
6.Sofyan
7.Agus
8.Fauzi
9.Frana
10.Basid
11.Irfan
12.Holbi
KPP Medan Polonia
13.Ferry
14.Nur aida
15.Iqbal
16.Raja
17.Basit
KPP Medan Timur
18.Firman
19.Hendra
20.Benard
21.Nasti
22.Linda
23.Ayu
24.Irum
KPP Medan kota
25. Richi
26.Uden
27.Eric
28.Amel
29.Poni
30.Kak andar
KPP Madya
31.Betti
32.Riswan
33.Yuni.
34.Kurniansyah
35.Erdi
36.Hadi
KPP Medan Petisah
37.Uuk
38.Andalisa
39.Butet.
40.Rani
KPP Medan Barat
41.Khoir
42.Revi
43.Agus seno
KPP Medan Belawan
44.Anto
45.joko
46.Arist.
47Waluyo
48.Wawan
49.Yuspi
59 Adi
60.Yusdi
61.Ucok.
62. Parlaungan.
(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.