Medan, (SHR) Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Sumut 1 di Jalan Suka Mulia No 17 A Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun, tak mengikut sertakan sejumlah pegawai honorer Pramu Bakti pada program BPJS Ketenaga Kerjaan yang notabenenya sebagai hak pekerja.
Hal ini diakui Kabid P2Humas Dwi ketika dihubungi wartawan lewat sambungan selulernya, Kamis (27/3/2018).
"
Iya memang benar pegawai honorer Pramu Bakti tidak memiliki BPJS
Ketenagakerjaan, alasannya Pramu Bakti tidak mau gajinya dipotong, kami
juga sudah menjelaskan mengenai undang-undang BPJS kepada pegawai
honorer Pramu Bakti, namun mereka tetap tidak mau gajinya dipotong, kami
tidak bisa melakukannya secara sepihak", ujar Dwi.
Dwi juga mengakui terkait hal itu Pihaknya telah mendapat surat teguran dari dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
"
Dari surat teguran dinas tenaga kerja kami akan menerapkan
perundang-undangan ketenagakerjaan kepada pegawai honorer Pramu Bakti,
dan bulan empat ini pegawai honorer Pramu Bakti akan diikutsertakan
dalam Peserta BPJS Ketenagakerjaan", katanya.
Menanggapi
hal tersebut, ketua LSM Sukma Ibu Aviyanti Tanjung menyesali perbuatan
yang dilakukan oleh Kantor DJP wilayah Sumut 1 yang sudah jelas telah
melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada.
"
Semestinya instansi pemerintah lebih memahami perundang-undangan untuk
ditaati dan di laksanakan bukan mengikuti maunya pekerja tersebut",
ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Medan 27 Maret 2018.
Eviyanti Tanjung juga menyayangkan hal ini telah berlangsung dalam kurun waktu 7 tahun.
"
Waktu yang cukup lama jika dilihat dari tahun perundang-undangan BPJS
yang sudah di sahkan pada tahun 2011. Maka sudah jelas Kantor DJP
wilayah Sumut 1 ini, telah mengabaikan undang-undang Nomor 24 Tahun
2011, selama 7 Tahun berlangsung", katanya.
Kenapa
baru ada surat teguran dulu, lanjut Evi, baru DJP wilayah Sumut 1
menyertakan pegawai honorer Pramu Bakti nya menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan, seharusnya sejak undang-undang Nomor 24 Tahun 2011
disahkan, pihak Kantor DJP Wilayah Sumut 1 sudah menyertakan pegawai
honorer nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan", urainya.
Sementara
itu Humas BPJS ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut M Zaki menjelaskan
kepada wartawan, "BPJS Ketenagakerjaan telah diatur di dalam
undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 yang mana pemberi pekerjaan wajib
menyertakan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hal ini
berlaku kepada instansi pemerintah maupun swasta," ucapnya.
Adapun Pramu Bakti kantor wilayah DJP Sunut 1 yang tidak dikut sertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan antara lain :
1.Sani
2.Putra
3.Denan
4.Ilham
5.Dina
1.Sani
2.Putra
3.Denan
4.Ilham
5.Dina
Teknisi
6.Sofyan
7.Agus
8.Fauzi
9.Frana
10.Basid
11.Irfan
12.Holbi
6.Sofyan
7.Agus
8.Fauzi
9.Frana
10.Basid
11.Irfan
12.Holbi
KPP Medan Polonia
13.Ferry
14.Nur aida
15.Iqbal
16.Raja
17.Basit
13.Ferry
14.Nur aida
15.Iqbal
16.Raja
17.Basit
KPP Medan Timur
18.Firman
19.Hendra
20.Benard
21.Nasti
22.Linda
23.Ayu
24.Irum
18.Firman
19.Hendra
20.Benard
21.Nasti
22.Linda
23.Ayu
24.Irum
KPP Medan kota
25. Richi
26.Uden
27.Eric
28.Amel
29.Poni
30.Kak andar
25. Richi
26.Uden
27.Eric
28.Amel
29.Poni
30.Kak andar
KPP Madya
31.Betti
32.Riswan
33.Yuni.
34.Kurniansyah
35.Erdi
36.Hadi
31.Betti
32.Riswan
33.Yuni.
34.Kurniansyah
35.Erdi
36.Hadi
KPP Medan Petisah
37.Uuk
38.Andalisa
39.Butet.
40.Rani
37.Uuk
38.Andalisa
39.Butet.
40.Rani
KPP Medan Barat
41.Khoir
42.Revi
43.Agus seno
41.Khoir
42.Revi
43.Agus seno
KPP Medan Belawan
44.Anto
45.joko
46.Arist.
47Waluyo
48.Wawan
49.Yuspi
59 Adi
60.Yusdi
61.Ucok.
62. Parlaungan.
44.Anto
45.joko
46.Arist.
47Waluyo
48.Wawan
49.Yuspi
59 Adi
60.Yusdi
61.Ucok.
62. Parlaungan.
(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.