Dua Sundikat Pengedar Upal Dibekuk Polrestabes Medan


Medan, (SHR) Polrestabes Medan melalui Tim Serse Unit Ranmor Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran uang palsu, menyusul ditangkapnya dua orang sindikat lainya.

Kedua tersangka ditangkap dari tempat terpisah. Dari kedua tersangka disita uang palsu 51 lembar uang pecahaan seratus ribu untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Penangkapan kedua tersangka langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu SH SIK MH, Kanit Ranmor Polrestabes Medan, Iptu Samson Sembiring, SH dan Panit Ranmor, Ipda Toto Hartono, SH.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu SH SIK MH kepada wartawan, Minggu (4/3) mengatakan, kedua tersangka ditangkap adalah Ismail Tarigan alias Mail (21) warga Dusun II Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, dan Jumadi alias Bebe (39) warga Dusun III Tanjung Anom, Kelurahan Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu.
AKBP Putu menjelaskan, berhasilnya Tim Serse Unit Ranmor Polrestabes Medan mengungkap peredaran uang palsu berdasarkan informasi masyarakat. Kamis (1/3) sekira pukul 20.00 Wib, pihaknya menerima informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor dengan menggunakan uang palsu di Dusun V Desa Tanjung Anom, Pancur Batu, Deliserdang.
Tim Serse Unit Ranmor Polrestabes Medan langsung turun kelapangan menelusuri informasi tersebut. Sesampai di TKP, polisi langsung menyergap tersangka Ismail Tarigan. Dari tersangka disita uang palsu. 22 lembar pecahaan seratus ribu rupiah.
Kepada polisi tersangka mengaku, uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka Jumadi alias Bebe. “Sabtu (3/3) sekira pukul 16.30 Wib, tersangka Jumadipun ditangkap dirumahnya dan barang bukti yang disita dari tersangka 29 lembar uang pecahaan seratus ribu rupiah, “sebut AKBP Putu.
Ia mengungkapkan, kedua tersangka sudah dijebloskan ke ruang sel penjara Mapolrestabes Medan, sedangkan sindikat lainnya masih terus diburu.
Menurut Putu, kedua tersangka dijerat pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 36 ayat (2) UU RI No.07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan menghimbau masyarakat agar selalu waspada dengan peredaran uang palsu. “Menjelang Pilkada rawan beredar uang palsu, masyarakat dihimbau agar waspada,” himbaunya (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.