DPRD Medan Minta Kelurahan Permudah Pengurusan Surat Miskin Bagi Warga Kurang Mampu




Medan, (SHR) Anggota Komisi B DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan mengatakan, permasalahan pendataan terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih belum selesai.
Disampaikannya, sejak awal tahun 2018 kemarin pihaknya mendesak agar permasalahan ini dapat diselesaikan.
Dikatakannya, Pemko Medan, harusnya bisa mempermudah masyarakat kurang mampu yang belum mendapat bantuan.
Hal yang membuat terhambatnya masyarakat Kota Medan yang kurang mampu, lanjutnya, dikarenakan surat-surat dari kelurahan yang kurang lengkap.
Maka dari itu, pihaknya pun sudah mengingatkan pada Pemko Medan, agar mempermudah permasalahan KTP, KK, dan Surat Miskin dari kelurahan.

Sebab, hal itu adalah syarat pendaftaran penerima manfaat bantuan.
"Iya masih ada masalah, masih ada yang tak terdata, baik itu di BPJS, PKH dan lainnya. Tapi itu sudah kami ingatkan, agar dipermudah,"katanya.
DPRD Kota Medan juga sudah mengingatkan, agar surat-surat yang diurus di kelurahan, dapat dikeluarkan secepatnya. Agar masyarakat kurang mampu dapat merasakan manfaat bantuan. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.