BNNP Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba


Medan, (SHR) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi, Medan.
Pemusnahan dihadiri Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumut, Irma, Direk RSUD Pringadi Medan, Suryadi Panjaitan, serta perwakilan Ditnarkoba Polda Sumut.
Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba merupakan hasil penangkapan selama awal tahun 2018, yaitu pada Januari-Februari.
Dari tiga kasus narkoba yang berhasil diungkap, dua merupakan kasus ganja dengan tempo berbeda. Sedangkan satu kasus narkotika. Total tersangka yang berhasil diamankan ada lima orang laki-laki.
Kelimanya adalah Wagino alias Gino, Syamsu Wijaya alias Mamang, Abadi alias Adi, Armansyah alias Arman. Sedangkan satu pelaku narkotika adalah Casmita Arya.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 436 bungkus dengan berat 466.020,84 gram. Untuk barang bukti jenis narkotika yang diamankan berupa 14.746 butir pil ekstasi. Jumlah tersebut sebagian sudah disisihkan untuk barang bukti saat persidangan kelima tersangka.
Pemusnahan dilaksanakan Di RSUD Pirngadi Medan, karena BNNP Sumut tidak memiliki fasilitas yang cukup untuk pemusnahan barang bukti yang mencapai setengah ton ganja," katanya, Rabu (14/3).
Atas perbuatannya masing-masing, tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 115 ayat 2 juncto pasal 132, tentang undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman bagi kelima tersangka beragam mulai dari hukuman seumur hidup, hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara. (ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.