Tolak Pukat Trawl, Ribuan Nelayan Sumut Geruduk kantor DPRD-SU

BELAWAN - SHR Ribuan nelayan tradisional dari tujuh kabupaten/kota di Sumatera Utara berdemonstrasi di Kantor DPRD Sumut, Senin, 5 Februari 2018. Mereka khususnya nelayan perairan Belawan mendesak agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 ditegakkan.
Nelayan kapal nonpukat trawls perairan Belawan demo mulai dari Belawan menuju kantor DPRD Sumut . mereka yang kesal karena kesulitan menangkap ikan. Hasil laut diklaimnya berkurang karena masih beroperasi pukat hela pukat tarik harimau, pukat gerandong dan sejenisnya.

"kami minta kapal 30 GT kebawah juga ditertibkan, jangan ada lagi pukat trawl pukat gerandong yang beroperasi, semua harus ditertibkan" kata Basyir, Ahmad Jafar dan kawan-kawan.
Ribuan nelayan tampak membawa spanduk berisi tuntutan mereka. Pendemo meminta nelayan cantrang dan trawls yang masih beroperasi di sekitar perairan Sumatera Utara segera ditindak.
"Kami minta pemerintah tidak tutup mata dan bekerja maksimal. Kami nelayan kecil tidak menuntut apa-apa. Kami hanya minta Permen 71 itu dijalankan," kata Ketua Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara Syawaluddin Pane mewakili ribuan demonstran.

Alat penangkapan ikan (API) cantrang atau pukat telah dilarang sesuai Permen KKP 71/2016. Tapi, masih banyak kapal cantrang bebas beroperasi. Nelayan yang geram pun sudah mulai bertindak.

"Sesuai undang- undang no 45  pasal 73 tahun 2009 bahwa "Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan lagi di uu no.85 tahun 2009 " Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). jika pemangku kebijakan yudikatif, Eksekutif, lagislatif tidak bisa menegakkan ini kami yang akan jadi lokomotif" ujar Ali Hanafiah salah serorang nelayan dari demo tersebut.

Nelayan meminta hukum harus ditegakkan karena hukum sebagai  panglima, apabila hal itu tak dijalankan maka rakyatlah yang menjalankan hukum tersebut.
"Kita mendukung penuh dengan kebijakan pernyataan sikap yang diberikan kepada kami, akan kami sampaikan kepada presiden Jokowi dan ibu menteri, mengapa di ulur-ulur seperti ini, ini harus segera dipertimbangkan, dan segera akan kita buat perdanya" tegas Mustofawiyah dan  Aripay Tambunan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sumut. (Ariel)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.