Sigit Yugoharto didakwa terima motor Harley Davidson,

Jakarta,SHR - Sigit Yugoharto, Auditor Madya Sub VII B.2 Badan Pemeriksa Keuangan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima satu motor gede (moge) jenis Harley Davidson Sportster 883 Tahun 2.000 dari General Manager non aktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi. Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut KPK Ali Fikri membacakan tuntutan.
"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah yaitu menerima 1 satu unit motor Harley Davidson Sportster," ujar Jaksa Penuntut KPK Ali Fikri saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor jakarta
Padahal, kata Ali, hadiah tersebut patut diduga diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Ali juga mengatakan Sigit menerima telah menerima beberapa kali fasilitas hiburan malam karaoke, salah satunya di tempat karaoke Las Vegas Semanggi.
"Hadiah itu diberikan Setia Budi untuk meminta Sigit mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016," kata Ali.
Ali juga mengatakan, tindakan Sigit bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku pegawai negeri yang juga sebagai pemeriksa BPK. Dia juga mengatakan, Sigit sendiri merupakan ketua tim PDTT terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi. Anggota tim itu sendiri terdiri dari 10 orang.
"Tim yang dipimpin Sigit menemukan dua temuan dalam PDTT yang dikerjakan oleh PT Jasa Marga yakni, kelebihan pembayaran sebesar Rp3,1 Miliar dan disinyalir merugikan perusahaan sebasar Rp4,6 miliar pada pekerjaan tahun 2015," kata Ali.
Sementara tahun 2016 disinyalir, kata Ali, mengalami kelebihan penbayaran sebasar Rp5,9 Miliar. Selanjutnya, temuan itu disampaikan kepada Setia Budi.
"Setelah itu, Setia Budi memberikan arahan kepada tim BPK untuk tidak menyampaikan adanya dua temuan tadi. Atas permintaan itu Setia Budi menyiapkan dana sebasar Rp50 juta untuk fasilitas karaoke kepada tim BPK tersebut," kata Ali.
Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2017, Setia Budi bertemu dengan Sigit di Food Court Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur untuk membicarakan tentang klarifikasi yang telah dilakukan oleh PT Jasa Marga.
"Dalam pertemuan itu terdakwa dan Setia Budi juga membicarakan tentang sepeda motor Harley Davidson," jelas Ali.
Sigit sebelumnya dijerat dengan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP..( Geovani )
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.