Medan, (SHR) Petugas unit Reskrim
Polsek Percut Sei Tuan, terpaksa menembak kaki seorang spesialis pencurian
kendaraan bermotor dan bongkar rumah dari Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan
Denai, pada Jum’at (9/2/2018) sekira jam 17.00 wib. Pelaku bernama Feri Hutagalung
(42), warga Jalan Pukat 3, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung,
terpaksa berjalan tertatih-tatih dan dibopong saat polisi mengekspose kasusnya.
“Pelaku ini adalah spesialis bongkar rumah dan curanmor. Kita melakukan
tindakan terarah dan terukur dengan menembak salah satu kakinya karena berusaha
kabur saat akan dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya,” ungkap
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Hartono SH saat memberi keterangan pers
pengungkapan dan penangkapan tersebut di halaman Mapolsek Percut Sei Tuan,
Selasa (20/2/2018) sore. Dijelaskannya lagi, bahwa Feri juga merupakan
residivis kasus pencurian dan terbilang spesialis, karena sudah puluhan kali
melakukan pencurian kreta maupun pencurian di dalam rumah (bobol rumah). “Dari
catatan kita sementara ini, ada 10 Laporan Polisi (LP) di Polsek Percut Sei
Tuan ini, kasus pencurian yang dilakukannya,” sambungnya. Terakhir, lanjut
Kapolsek, Feri beraksi membobol rumah serta mencuri kreta milik Lim Junhui (47)
di dalam rumahnya di Jalan Aksara, Gang Gudang No 157, Kelurahan Bantan Timur,
Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (16/8/2017) tahun lalu. Saat itu, korban
sedang tidur di dalam rumahnya dan mendengar adanya suara tetangganya yang
memanggil dan melihat pintu rumahnya telah terbuka. Korban pun dari lantai II
rumahnya langsung turun ke lantai I dan telah mendapati kreta Honda Beat warna
Putih BK 4214 ABU miliknya telah raib. Atas kejadian itu, korban pun melapor ke
Polsek Percut Sei Tuan dengan nomor LP/1787/VIII/2017. Berbekal hasil keterangan
para saksi dari tetangga korban yang melihat aksi pelaku beserta hasil
kesimpulan penyelidikan oleh polisi diketahui pelakunya adalah Feri Hutagalung.
“Pelaku melakukan pencurian itu bersama 2 rekannya yang bernama, Angga alias Mak Itam alias Anggok dan Dani (telah ditangkap sebelumnya). Saat kita tangkap, kita turut mengamankan barang bukti obeng yang digunakan pelaku membobol rumah korban dan membawa kabur kreta korban,” pungkasnya. Atas perbuatannya itu, Feri dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara pelaku mengaku melakukan aksinya untuk menghidupi istri dan seorang anaknya serta berfoya-foya. “Uang hasil mencuri buat keperluan ku sehari-hari. (ceria)
“Pelaku melakukan pencurian itu bersama 2 rekannya yang bernama, Angga alias Mak Itam alias Anggok dan Dani (telah ditangkap sebelumnya). Saat kita tangkap, kita turut mengamankan barang bukti obeng yang digunakan pelaku membobol rumah korban dan membawa kabur kreta korban,” pungkasnya. Atas perbuatannya itu, Feri dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara pelaku mengaku melakukan aksinya untuk menghidupi istri dan seorang anaknya serta berfoya-foya. “Uang hasil mencuri buat keperluan ku sehari-hari. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.