Poldasu Ringkus Pelaku Hate Speech di Medsos


Medan, (SHR) Kasubdit II Ditreskrimsus Poldasu kembali meringkus pelaku ujaran kebencian atau hate speech yang disebar melalui Media Sosial (Medsos), Rabu (14/2) sekira pukul 15.00 Wib.
Pelaku yakni Adri Batubara SH (52) warga Pasar Merah Barat Medan Kota/Jalan Medan Area Selatan No. 219 D Medan yang diamankan dari salah satu ruko di Jalan Medan Area Selata.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan mengatakan bahwa Adri Batubara SH diduga telah melakukan ujaran kebencian / Hate Speech melalui medsos Facebook dengan menggunakan akun Coki Batubara. “Pelaku menggunakan Akun Coki Batubara untuk menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook,” ujar Rina, Jumat (23/2).
Lanjut Rina, saat polisi melakukan penyelidikan akhirnya diketahui bahwa pemilik akun tersebut milik Adri, dan saat polisi mengamankannya dan menginterogasinya akhirnya pelaku mengakuinya.  “Pada saat diamankan Adri telah mengakui bahwa akun facebook yang bernama Coki Batubara miliknya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone miliknya yang berjenis Samsung Galaxy J5 warna hitam, benar bahwa akun facebook Coki Batubara terlogin di handphone tersebut,” ujar Rina.
Sambung Rina bahwa pelaku telah membuat salah satu nama Partai Politik menjadi tercemar, dan postingan yang dibuat pelaku juga dapat menimbulkan konflik bagi masyarakat.
Saat ini Tim siber subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut sudah membawanya ke Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan secara forensic.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.