Kinerja Polres Tobasa Lambat Dalam Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Anggaran Partai Politik Di Kabupaten Tobasa


Medan, (SHR) Meski pemberitaan begitu gencar di suarakan oleh berbagai Media massa mengenai Kasus dugaan penggelapan dana anggaran Partai politik, yang dilakukan oleh mantan ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tobasa yang kini masih menjabat sebagai anggota dewan, berinisial FS, dan sudah dilaporkan pada 29 Maret 2017 silam, oleh LSM Gempita Kabupaten Tobasa yang di Ketuai SB (Foto/Inzet), dengan surat No.0231/gempita-TS/111/17, namun hingga kini kasusnya masih ngendap dan belum ada kepastian hukum.

Menanggapi hal itu di tempat terpisah Sastra Br Marpaung yang merupakan salah satu unsur KSB Parpol itu menyebutkan, akibat kasus tersebut dirinya juga sempat diperiksa pihak penyidik Polres Tobasa.

"Saya juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tobasa, kalau tak salah pada 22 November 2017 lalu, dan saat itu saya masih menjabat sebagai pengurus PDI Perjuangan Wakil Ketua Bidang Seni dan Budaya. Tetapi anehnya ketika saya tanyakan penyidik kapasitas saya sebagai apa, penyidik tersebut mengatakan, "Ya sudah Bu, kita periksa aja dulu ya", ungkap Sastra Br Marpaung kepada sejumlah wartawan, saat dikonfirmasi di Merdeka Walk Medan, Rabu (21/2/2018).

Lebih lanjut dikatakan Sastra, polisi diminta proaktif dan harus mengungkap kasus ini. Sebagai upaya penegakkan hukum di Negara Republik yang kita cintai ini.

"Gara-gara kasus ini, PDI Perjuangan Kabupaten Tobasa sudah dua tahun tidak menerima anggaran pembinaan partai dari Pemerintah, yakni 2016-2017. Sehingga hal ini sudah jelas merugikan Partai yang notabenenya dipegang oleh para pengurus yang baru", ujar Sastra yang mengaku saat ini dirinya menjabat sebagai Bendahara PDI P Kabupaten Tobasa.

Disatu sisi, lanjut Sastra, akibat bergulirnya kasus ini juga sudah jelas merusak nama baik partai di mata masyarakat.

"Saya mengutip pernyataan ketua umum PDI-Perjuangan, ibu Megawati Soekarnoputri bahwa Sesuai AD/ART Partai,  Maka kasus ini harus diungkap dan jangan ditutup-tutupi, tangkap siapa-siapa saja yang terlibat. Kenapa sudah setahun lebih penanganan kasusnya tak jelas ?, sehingga asumsi masyarakat pihak penegak hukum khususnya Polres Tobasa bermain mata kepada para pelaku, dan akibatnya diduga tak ada niat mengungkap kasus ini", tegas Sastra.

Ironinya, Kanit Tipikor Polres Tobasa, Ipda Daud P. Simamora.SH, yang dikonfirmasi wartawan lewat telpon selulernya, Rabu (21/2), terkait tindak lanjut penanganan kasus tersebut menyebutkan akan mengecek kembali kasusnya.

Sebelumnya, terkuaknya kasus Dugaan penggelapan dana anggaran Partai politik di Tobasa ini, dibeberkan oleh ketua LSM Gempita Kabupaten Tobasa berinisial SB, ketika ditemui di Mapolda Sumut, Kamis (8/2/2018) siang.

Dikatakan SB, "Karena tidak ditindak lanjuti oleh pihak Polres Tobasa, Saya sebagai pelapor, sudah menyurati Kapolda Sumut cq Ditreskrimsus pada 8 Februari 2018 lalu, dan saat ini, Kamis 8 Februari 2018 saya dipanggil pihak Poldasu untuk dimintai keterangan", ujar SB, seraya menambahkan dalam pemeriksaan di Ditreskrimsus, dirinya diberikan 11 pertanyaan dari penyidik terkait pelaporan tentang temuan dugaan penggelapan dana bantuan pemerintah kepada parpol di Tobasa tahun 2015 tersebut.

SB menjelaskan, pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana anggaran partai politik yang dilakukan FS sebesar Rp.91.423.000, yang di serahkan Kesbangpol Tobasa sebagai anggaran pembinaan partai tahun 2015, dalam hal ini kuat dugaan anggaran tersebut masuk kerekening pribadi oknum mantan ketua partai, sebagai upaya memperkaya diri.

"Sudah jelas terjadi penyalah gunaan wewenang yang dilakukan mantan ketua partai tersebut", ungkap SB.

Dikatakan SB, prosedurnya  setelah dana anggaran parpol tahun 2015 tersebut bergulir, pihak penerima seharusnya membuat berita acara Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada akhir tahun 2015 itu juga. Namun kenyataan berbalik, oknum mantan ketua partai tersebut membuat berita acara LPJ pada Januari 2018 yang dibuat oleh unsur pimpinan (KSB) parpol.

Hal yang lebih menguatkan, Inspektorat Kabupaten Tobasa telah mengirimkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP)  bantuan dana parpol tersebut ke pihak Polres Tobasa yang tertuang dalam No. 700.04/1376/LHP/IRDA/2017, pada 2 Agustus 2017, terkait adanya dugaan Penggelapan tersebut, namun tidak ada juga tindak lanjut yang dilakukan pihak Polres Tobasa.

"Yang lebih ironinya, setelah Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dikeluarkan oleh pihak Inspektorat Tobasa pada 2 Agustus 2017, baru dibuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) anggaran pada Januari 2018, ada apa dibalik semua ini ?". Kami Apresiasi kinerja Inspektorat Kabupaten Tobasa, tetapi pihak Polres Tobasa terkesan tidak profesional dalam  menangani kasus tersebut", ucap SB.

SB mengungkapkan, selaku pegiat anti korupsi, pihaknya berkomitmen menyorot penegakan supremasi hukum khususnya di Kabupaten Tobasa, terutama pada pelaksanaan Undang-undang No.31 Tahun 1999 Pasal 3, tentang penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power), jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu mengacu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebelumnya UU No 3 Tahun 1971 serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana, dan Intruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi serta UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang Babas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 2 Ayat 1 dan 2 serta pasal 3 ayat 1 dan 2.

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dikategorikan melakukan korupsi.

"Jadi sekali lagi, kami minta segera tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan mantan ketua partai di Kabupaten Tobasa berinisial FS, yang kasusnya sudah kami laporkan ke Polres Tobasa hingga lebih kurang satu tahun lalu atau segera diambil alih oleh pihak Polda Sumut", tandas SB.

Kasus tersebut adalah salah satu contoh kasus yang penanganannya terkesan begitu lambat dan di duga ada main mata, dan lemahnya kinerja penyidikan kasus korupsi, untuk itu SB meminta Pihak Poldasu mengevaluasi penanganan berbagai Kasus korupsi yang digelar oleh Polres Tobasa (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.