Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli Jadi Tersangka

JAKARTA,SHR- Secara resmi belum ada pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang status hukum Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli. Namun menurut surat KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tertera status Zumi Zola Zulkifli sudah menjadi tersangka.

"Iya di dalam surat keputusan tersebut tertulis demikian (status Zumi Zola Zulkifli tersangka)," ucap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, ketika dimintai konfirmasi, Kamis (1/2).

"Tanggal 25 Januari 2018, Ditjen Imigrasi menerima surat keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli, pekerjaan Gubernur Jambi 2016-2021," sebut Agung Sampurno.

Agung tidak menjelaskan mengenai status hukum dari Zumi Zola Zulkifli. Namun, dirinya mengungkapkan bahwa pencegahan tersebut untuk kebutuhan penyidikan kasus suap pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi 2018.

"Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi," ucap Agung.

Zumi Zola Zulkifli dicegah KPK bepergian ke luar negeri sejak 25 Januari 2018 hingga 6 bulan ke depan. Pencegahan itu berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi dalam proyek di Jambi.

Sementara itu, KPK menyebutkan segera mengumumkan status hukum Zumi Zola Zulkifli. Status hukum Zumi berkaitan dengan suap pembahasan APBD Provinsi Jambi.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika ditanya apakah Zumi Zola Zulkifli sudah berstatus tersangka di kantornya.

Sebelumnya, Zumi juga sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap "duit ketok" APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.

KPK menduga ada "duit ketok" yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku, belum mendapatkan surat pemberitahuan dari KPK soal status Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.

"Saya belum bisa komentar karena biasanya ada masalah di kepala daerah atau di pejabat kami, kami dapat surat. Ini sekarang belum ada," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Presiden Jakarta..( Geovani )
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.