Medan,(SHR) Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sindikat
jaringan narkoba Internasional, Malaysia-Aceh-Medan dan turut meringkus
empat tersangkanya. Selain meringkus empat tersangka, personel BNN juga
mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15,53 kg dan
79.905 butir pil ekstasi.Keempat tersangka,
yakni AR alias Amir (23), AM (26) selaku koordinator lapangan terpaksa
dilumpuhkan dengan tembakan terukur karena melawan hingga tewas, ZU (35)
dan BS alias Marpaung (34).
" Pengungkapan kasus
ini berawal dari adanya informasi JSJN – PDRM, yang menyatakan bahwa
ada pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke
Indonesia melalui jalur laut," kata Dir Psikotropika BNN Brigjen Pol
Anjan Pramuka didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar,
Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, di RS Bhayangkara,
Medan, Selasa (27/2) siang.
Menanggapi informasi
tersebut, lanjut Anjan, pihak BNN kemudian membentuk Satuan Tugas
Operasi (Satgas Ops) gabungan bersama dengan BNN Provinsi Sumatera
Utara, Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polres Langkat.
Dari
penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Ops, akhirnya pada Minggu
(25/2) sekira pukul 12.25 WIB, personel berhasil mengamankan para
tersangka. "Para tersangka diamankan dan ditangkap petugas di tempat
berbeda. Tersangka AR (warga Aceh) diamankan di halaman hotel di Jln
Gatot Subroto Medan dengan barang bukti 14.552, 4 gram sabu dan 70.905
butir pil ekstasi dan Avanza warna putih," beber Brigjend Anjan.
Setelah
itu, kata Anjan, personel melakukan penggeledahan di rumah AR di
Perumahan Taman Impian Indah Sakti Luhur Medan dan menemukan barang
bukti berupa 501 gram sabu.
Pada pukul 14.00 Wib,
personel kembali mengamankan tersangka BS dan ZU yang merupakan warga
Aceh di wilayah Pondok Kelapa Medan. Sedangkan tersangka AM merupakan
koordinator lapangan diamankan di wilayah Gebang, Kabupaten Langkat,
Sumut.
" Dia (AM) terpaksa dilumpuhkan dengan
tembakan tegas dan terukur dan meninggal dunia karena saat dilakukan
pengembangan di Tamiang perbatasan Aceh-Sumut, tersangka AM berusaha
melawan petugas dan berusaha melarikan diri," terang Brigjend Anjan
Pramuka.
" Atas perbuatannya, para tersangka
dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132
ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau
pidana mati," pungkas Brigjend Anjan Pramuka yang juga
didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Ka Rumkit
Polda Sumut Kombes Pol A Nyoman Eddy Purnama Wirawan.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.