Medan, (SHR) Tidak ditahannya seorang pengusaha Mujianto yang dijadikan tersangka
kasus Penipuan dan Penggelapan senilai Rp 3 Miliar membuat puluhan ormas
yang menamakan dirinya Forum Anak Bangsa (FAB) berdemonstrasi di depan
Mapoldasu, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Jumat (26/1).
Kedatangan mereka menuntut agar pihak Poldasu segera menangkap dan
menahan Mujianto, tersangka dalam kasus penipuan. Dalam tuntutannya, FAB
menyatakan bahwa semestinya Mujianto sudah ditangkap dan ditahan karena
berdasarkan hasil gelar perkara sudah ditemukan bukti yang cukup.
Pihak Poldasu juga sudah mengirimkan surat No : B
/1397/XI/2017/Ditreskrimum bahwa status terlapor sudah menjadi tersangka
sejak November 2017. Namun sampai kini Mujianto belum juga ditahan.
Dari keterangan Poldasu pihak penyidik telah memanggil Mujianto, namun
karena alasan sakit, Mujianto tidak datang. Tetapi pada tanggal 4
Januari 2018 lalu ada panggilan dari penyidik Poldasu untuk membuat
konfrontir antara Harmen Lubis selaku korban dengan pihak tersangka.
Lagi-lagi Mujianto tidak mau hadir.
Kemudian tanggal 9 Januari 2018, dilakukan konfrontir kedua yang
dihadiri Mujianto. Pada 19 Januari 2018 diadakan lagi konfrontir tetapi
tersangka tidak hadir. “Inilah yang kita tuntut agar pihak Poldasu
bertindak sesuai dengan hukum,” ujar salah seorang orator.
Sementara Direktur Ditreskrimum Poldasu, Kombes Polisi Andi Rian
menyebut kasus yang telah dilimpahkan ke JPU ini masih terus diproses.
“Tidak ada pasal yang memaksa kalau tersangka harus ditahan, terutama
karena yang bersangkutan koorperatif, ” katanya.
Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam
kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II”
tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp.3
milliar.
Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto,
Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau
setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan
II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.