Polsek Medan Timur Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Nenek Doiria Manurung


Medan, (SHR) Petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek bernama Doiria Manurung (62), warga Jalan Gaharu, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur, Senin (29/1/2018) di Simpang Pemda, Flamboyan Raya, Medan. Pelaku ternyata kekasihnya sendiri, Johnson (43), warga Langkat yang sejak tujuh bulan terakhir tinggal bersama korban.

" Dalam tempo 18 jam, Reskrim Polsek Medan Timur yang bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Kota Medan berhasil mengamankan JS alias Johnson pelaku pembunuh Doiria," sebut Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu, Senin (29/1/2018).
Lanjut dikatakan Kompol  Wilson Pasaribu, dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau, 2 buah handphone, dan baju milik korban yang bersimbah darah. 
Sementara itu pelaku Johnson mengaku nekat membunuh korban pada Minggu, 28 Januari 2018 karena sakit hati. Korban Doiria Manurung diduga kerap mencuri uang miliknya, namun tidak pernah mengakui perbuatannya.
" Sakit hati aku, sudah dua kali uang aku dicurinya. Yang pertama dia mencuri uangku Rp1,3 juta beserta dengan ijazah milikku. Dan yang kedua diambil uangku Rp1 juta. Saat kutanyai dia tidak pernah mengaku," katanya.
Karena tidak mau mengaku, pelaku selanjutnya meminta korban untuk mengambil sebilah pisau di dapur. Dia beralasan akan pergi ke Terminal Amplas, Medan, sambil membawa pisau itu untuk mencari orang yang mencuri uangnya. 
Setelah korban membawakan parang, pelaku malah menggunakannya untuk memaksa korban mengakui perbuatannya bahwa dia telah mencuri uang pelaku. Saat itu, korban tetap tidak mengaku dan menantang pelaku karena selalu menudingnya sebagai pencuri. Karena marah dan kalap, pelaku selanjutnya menghabisi korban dengan parang di tangannya dan menusuk pelaku berulang kali hingga tewas bersimbah darah.
Pelaku juga mengaku memiliki hubungan spesial dengan korban. Bahkan, selama tujuh bulan terakhir, korban dengan pelaku sudah hidup satu rumah di kontrakan milik Doiria Manurung. "Kami sudah kenal selama 1,5 tahun dan  kami serumah baru tujuh bulan. Bisa dibilang pacarku dia," aku Johnson.
Pelaku kini meringkuk di sel, dan mengaku menyesali perbuatannya karena telah menghabisi nyawa sang kekasihnya tersebut. Atas perbuatannya, Johnson akan dijerat dengan pasal 338 KUHP terkait penganiayaan berat dan pembunuhan dengan  ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.