Medan, (SHR) Personil Polsek Medan Kota Melakukan penggerebekan
Empat penjudi dan 7
unit mesin jackpot, DiSebuah Rumah di Jalan Mangkubumi Gang Aceh Bawah Kelurahan Aur, Kecamatan Medan
Maimun pada Senin, (22/1/2018) kemarin. Keempat orang itu, Kristian Sen Piter
Simanjuntak (40), warga Jalan Dame Medan Amplas, Sander Kumar (21), warga Jalan
Mangkubumi Gang Aceh Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Marjuli (36), warga
Jalan Ahmad Yani, Kesawan dan Samuel Bakti Sihombing (27), warga Desa Selambo,
Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang terpaksa mendekam di sel tahanan
Mapolsek Medan Kota. “Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi diterima
unit Reskrim Polsek Medan Kota yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan
tempat perjudian,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing
SIK, didampingi Kanit Reskrim Iptu, Suhardiman SH MH di Mapolsek Medan Kota,
Rabu (24/1/2018). Mendapat informasi itu, petugas kemudian langsung bergerak
menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. “Setelah melakukan penyelidikan
tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan
empat penjudi,” jelas mantan Kanit VC Satreskrim Polrestabes Medan ini. Dari
hasil penggrebekan itu, selain tersangka, polisi juga memboyong 7 unit mesin
jackpot dan uang tunai sebesar Rp196 ribu ke Mapolsek Medan Kota guna diproses
secara hukum. “Keempatnya disangkakan melanggar ketentuan yang diatur dalam
Pasal 303 KUHPidana Subs 303 Bis KUHP,” pungkas Martuasah. (ceria)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.