Polsek Medan Kota Ringkus 4 Penjudi dan Sita 7 Mesin Jackpot




Medan, (SHR) Personil   Polsek Medan Kota Melakukan penggerebekan Empat penjudi dan 7 unit mesin jackpot, DiSebuah Rumah di Jalan Mangkubumi Gang Aceh Bawah Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun pada Senin, (22/1/2018) kemarin. Keempat orang itu, Kristian Sen Piter Simanjuntak (40), warga Jalan Dame Medan Amplas, Sander Kumar (21), warga Jalan Mangkubumi Gang Aceh Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Marjuli (36), warga Jalan Ahmad Yani, Kesawan dan Samuel Bakti Sihombing (27), warga Desa Selambo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Kota. “Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi diterima unit Reskrim Polsek Medan Kota yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat perjudian,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK, didampingi Kanit Reskrim Iptu, Suhardiman SH MH di Mapolsek Medan Kota, Rabu (24/1/2018). Mendapat informasi itu, petugas kemudian langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. “Setelah melakukan penyelidikan tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat penjudi,” jelas mantan Kanit VC Satreskrim Polrestabes Medan ini. Dari hasil penggrebekan itu, selain tersangka, polisi juga memboyong 7 unit mesin jackpot dan uang tunai sebesar Rp196 ribu ke Mapolsek Medan Kota guna diproses secara hukum. “Keempatnya disangkakan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 303 KUHPidana Subs 303 Bis KUHP,” pungkas Martuasah. (ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.