Polda Sumut Ungkap Jaringan Internasional Seperti, Malysiah, Pekanbaru dan Medan Seberat 15 KG


Medan, (SHR) Ditresnarkoba PoldaSumut Mengamankan  Jaringan Internasional Seperti,  Malaysiah, Pekanbaru, dan Medan.  Adapun Narkotika Golongan I Jenis  Shabu Seberat 15 KG, Di Jalan Bunga Sakura Kecamatan Medan Sunggal Tepatnya Didepan Masjid, (3/1) Tahun 2018 sekira pukul 17.00 wib.  kemudian melakukan penggeledahan di Rumah Azhari Jalan Pemasyarakatan No 71 Kelurahan Lalang Kecamatan Sunggal Kabupatean Deliserdang. pada saat itu pengembangan tersangka Azhari berupaya melarikan diri sehinggah dilakukan tindakan melumpuhkan pada bagian kaki, dari tersangka ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebanyak 4 bungkus plastik warnah kuning bertuliskan Guanyimang dengan seberat keseluruhanya 4 KG, 2 unit handphone, 7 buah buku rekening, 1 unit sepeda motor merk yamaha mio soul No. Pol. Bk2599-ACW.
Penangkapan kedua Pada hari kamis (4\1) tahun 2018 sekira pukul 11.00 wib dilakukan penangkapan terhadap 4 orang laki-laki di Jalan Iman Bonjol Kecamatan Medan Baru Kota Medan tepatnya Di Depan Pintu Gerabang Vihara Borobudur dan Jalan Iman Bonjol Kecamatan Medan Area Kota Medn Tepatnya Di Bank BCA Bakaran Batu. pada saat pengembangan ke 4 lokasi para tersangka melawan petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur namun dalam perjalan Chin YoonFah Alias Acin (MD) Warganegara Malasyiah , Tan Siong Tiong Alais Tiong (MD) dan Joni Alias Aguan (MD dan 1 orang tersangka) luka tembak pada kaki Susanto Alias Santo. dari para tersangka pada penagkapan kedua ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis Shabu sebanyak 11 bungkus plastik warnah kuning bertuliskan Guanyinwang dengan berat keseluruhannya 11 KG, 8 delapan unit handphone, 1 lembar KTP A.N Tan Siong Tiong Alias Tiong.
sementara Rekapitulasi tersangka dan barang bukti narkotika, dan 5 tersangka dengan perincian sebagai berikut : 3 tersangka dilakukan tindakan tegas terukur (MD) yaitu Chin Yoon Fah Alias Acin, Joni, Alias Aguan dan Tan Siong Tiong Alias Tiong, 2 tersangka dilakukan tindakan tegas terukur dengan luka tembak pada kaki tersangka yaitu : Azhari dan Susantono alias Santo. adapun barang bukti berhasil diamanakan sebagai berikut: narkotika Golongan I Jenis Shabu sebanyak 15 Bungkus Plastik warnah kuning bertuliskan Guanyiwang dengan berta keseluruhanya 15 KG, 10 unit handphone, 1 lembar KTP A.N Cin Yoon Fah ddengan nomor pasport A500520258, 7 buah buku rekening, 1 unit sepeda motor merk yamaha mio soul Pol BK 2599-ACW.
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, mengatakan kepada Awak media dimana para 5 tersangka di[idana mayi, atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana [aling sedikit Rp 1000.000.000.00 (satu miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah). dan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tantang Narkotika (ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.