Medan, (SHR) Dalam waktu 4 hari Team Unit Reskrim Patumbak mengamankan 1 orang pencuri bongkar rumah milik Reffika Br Purba (42) Jum'at (26/1/18) sekitar pukul 10.00 wib.
Informasi di
himpun, Senin (22/1/18) sekira Pkl.04.00 WIB, Reffika terbangun dari
tidurnya dan melihat pintu depan rumahnya telah terbuka. Reffika
kemudian mengecek seisi rumah dan mengetahui bahwa Ia telah kehilangan 1
unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, 1 buah Tabung Elpiji 3 Kg, dan 1
unit HP evercross warna hitam.Setelah
penyelidikan, berselang 4 hari akhirnya Team Reskrim Polsek Patumbak
mengetahui bahwa pelaku bernama Anggi Simanjuntak (17), warga Jln. Dame
Ujung seberang Tol Medan Amplas beserta temannya Raul yang kini (DPO)
dan Heri juga (DPO).Terpisah, Kapolsek Patumbak
Kompol Yassir Ahmadi SIK melalui Kanit Res Iptu Ainul Yaqin mengatakan,
"benar kami telah mengamankan tersangka bongkar rumah bernama Anggiat,
sementara itu untuk rekannya Raul dan Heri (DPO). Tersangaka Anggi kita
kenakan pasal 363 KUHPidana ujar Yaqi (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.