Medan, (SHR) Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti Satwa liar yang dilindungi Undang- Undang bertempat di Mako SPORC Brigade Macan Tutul, Jalan Karya Dusun IV Desa Marendal Deli Serdang, Rabu sore (10/1).
Adapun Satwa yang dimusnahkan yaitu, 1
ekor opsetan Harimau Sumatera, kemudian 2 ekor opsetan Penyu sisik, 2
opsetan kepala Rusa berikut tanduknya yang merupakan hasil penyerahan
dari Masyarakat serta sitaan dari Polsek Medan Kota berupa 13 kotak
Styrofoam Lipan kering, Dan 2 kotak Styroam Kulit Ular kering yang
diserahkan ke BBKSDA Sumut dari tangan para tersangka.
Dalam
keterangan persnya, Kepala Gakkum LHK Wilayah Sumatera Utara, Edward
Sembiring mengatakan, "Terkait kasus cula Badak adalah yang pertama
ditangani oleh PPNS Balai Gakkum Wilayah Sumatera, dengan ini kami
berharap menjadikan sebuah amar keputusan menjadi efek jera bagi siapa
pun pelakunya yang melakukan pelanggaran Hukum membunuh atau perburuan
terhadap Satwa liar yang dilindungi Undang- Undang, Sehingga kasus
seperti ini tidak terulang kembali," Ucap Edward.
Atas
perbuatannya, kata Edward lagi, tersangka Ismail Sembiring divonis 2
tahun subsider 3 bulan dengan denda 100 juta rupiah dengan barang bukti,
1 ekor Harimau, Lalu kedua tersangka lainnya, Suharto bin Kolot hadi
Sumarto serta Herman bin Harun di vonis Hukuman 2 tahun pidana penjara
subsider 3 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah," tegas.
Hadir
dalam pemusnahan tersebut diantaranya Kejaksaan Negeri Medan, Kasatgas
SDA, Jampidum Kejagung RI, Kepala Balai Konservasi Sumber daya Alam
(BBKSDA) Sumatera Utara, Kepala Balai besar Taman Nasional Gunung Leuser
(BBTNGL) dan Ditres Krimsus Polda Sumut.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.