Jakarta,SHR - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali
melanjutkan persidangan pengujian Undang-Undang No.1/PNPS/1965 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dengan agenda
mendengarkan keterangan saksi ahli pemohon, bertempat di Gedung MK, Jl.
Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat, Rabu (10/1).
Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suaedy selaku saksi, menjelaskan
tafsiran tentang pasal tersebut telah berimplikasi nyata atas pemenuhan
hak-hak dasar warga Ahmadiyah, sehingga menimbulkan praktik diskriminasi
pelayanan publik.
“Mereka diusir, mereka di stigma terus menerus tanpa adanya
perlindungan hukum. Akibatnya mereka hidup terlunta-lunta dan
bertahun-tahun tinggal di penampungan Gedung Transito, Lombok, Nusa
Tenggara Barat”, jelasnya.
Dikatakan lebih lanjut, beberapa kali penutupan paksa Masjid yang
dikelola oleh Ahmadiyah bukan hanya oleh masyarakat tapi juga oleh
pemerintah.
“UU 1/PNPS/1965 perlu diberi batasan pengertian yang jelas tentang
pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama yang sesuai dengan
prinsip-prinsip hak asasi manusia dan konstitusi 1945 tentang kebebasan
beragama dan berkeyakinan”, lanjutnya.
Saya belum pernah melihat warga Jemaat Ahmadiyah melakukan penyerangan.
“Justru mereka sering terlibat dalam kegiatan sosial tanggap bencana,
dan mereka juga menyampaikan pesan-pesan perdamaian”, ujarnya
mengingatkan...( Junet )
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.