Medan, (SHR) Pembelaan dari Pengacara Onan Purba SH
CN MKn didampingi Yuyun Elly Wati Yuni Teja SH MH dan Samuel Yohanes SH
meminta majelis hakim yang diketuai Janverson Sinaga SH MH agar
membebaskan terdakwa Rayana br Simanjuntak dari segala tuntutan hukum
terkait kasus dugaan penggelapan dana kredit pembelian mobil anggota
KPUM. Permintaan itu dikemukakan tim pengacara terdakwa Rayana dalam
pembelaan (pleidoi) yang dibacakan pada sidang perkara tersebut di
Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Kamis (7/12/17).
Menurut tim pengacara ini, bahwa dalam
perkara pasal 362 KUHP, pasal 374 KUHP dan 372 KUHP, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) tidak mampu membuktikan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan khususnya Hukum Pidana seperti dalam dakwaan yang
dibacakan pada 25 Oktober 2017 lalu.
Dijelaskan tim pengacara dalam
pleidoinya, bahwa terdakwa Rayana mengikat suatu perjanjian jual beli
mobil guna keperluan anggota KPUM dengan saksi Sukamto. Hal itu jelas
diakui oleh para saksi dari pihak KPUM jelas mengetahui status dari
terdakwa sebagai Ketua II KPUM periode 2014 hingga 2019. Dengan demikian
unsur keadaan yang bersifat tidak pernah dilakukan oleh terdakwa.
Dalam hal setiap pembayaran uang DP
dari KPUM Medan kepada PT TSA sebagai DP pembelian 179 unit mobil, bahwa
yang memberikan pembayaran DP berupa pemberian cek 4 x kepada Sukamto
dan 2 x uang tunai selalu yang menyerahkan cek adalah
saksi Jiwa Surbakti dan tidak pernah terdakwa menerima dan mencairkan cek untuk dibayarkan kepada PT TSA.
Dengan secara sadar Jiwa Surbakti
memberikan cek dalam nilai tertentu sebagaimana diminta dan diajukan
Sukamto. Kepada pihak PT TSA (Sukamto) dan pembayarannya telah
dilakukan berulang-ulang tanpa suatu protes dari pihak manapun
membuktikan bahwa apa yang dilakukan terdakwa sepanjang pengadaan mobil
Suzuki APV guna keperluan anggota koperasi adalah suatu
tindakan/perbuatan yang tidak tipu muslihat.
Sebab melihat kenyataan prakteknya
pengurus KPUM Medan membenarkan tindakan terdakwa melakukan pembelian
mobil dai PT TSA dan para anggota KPUM yang telah turut membeli, tidak
ada yang mengajukan keberatan hukum kepada KPUM atau keberatan yang
diajukan oleh pihak KPUM kepada terdakwa.
Dengan demikian tindakakan terdakwa
melakukan transaksi jual beli dengan PT TSA pengadaan mobil 179 unit
dilakukan bukan sebab dari suatu perbuatan tipu muslihat tapi dilakukan
secara terang dan jelas. Pihak Sukamto menjual mobil dari PT TSA adalah
semata-mata memenuhi isi surat perjanjian yang dibuat mereka.
Dari segala yang telah dikemukakan di
atas maka cukup beralasan untuk dimohonkan kepada ketua dan Anggota
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan
menolak tuntunan JPU.
Diberitakan sebelumnya, JPU Nelson SH
menuntut terdakwa Ketua II KPUM Rayana br Simanjuntak selama 3,5 tahun
penjara karena dinilai telah terbukti bersalah melakukan penggelapan
dana kredit KPUM.
Mantan Ketua II Koperasi Pengangkutan
Umum Medan (KPUM) Dra Rayana Br Simanjuntak yang duduk di kursi terdakwa
dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson SH didampingi Jaksa Lamria Br
Sianturi SH, selama 3 tahun 6 bulan penjara, pada Kamis (30/11) lalu.
Seperti diketahui, sidang kasus dugaan
penggelapan dana kredit mobil di KPUM tersebut sudah memeriksa sebanyak
11 orang saksi, di antaranya Ketua Umum KPUM Drs Jafmar Siburian MM,
bendahara KPUM Jiwa Surbakti serta Sukamto alias Akong. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.