Sidang Penggelapan KPUM, Pengacara Terdakwa Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

 
Medan, (SHR) Pembelaan dari Pengacara Onan Purba SH CN MKn didampingi Yuyun Elly Wati Yuni Teja SH MH dan Samuel Yohanes SH meminta majelis hakim yang diketuai Janverson Sinaga SH MH agar membebaskan terdakwa Rayana br Simanjuntak dari segala tuntutan hukum terkait kasus dugaan penggelapan dana kredit pembelian mobil anggota KPUM. Permintaan itu dikemukakan tim pengacara terdakwa Rayana dalam pembelaan (pleidoi) yang dibacakan pada sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Kamis (7/12/17).
Menurut tim pengacara ini, bahwa dalam perkara pasal 362 KUHP, pasal 374 KUHP dan 372 KUHP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan khususnya Hukum Pidana seperti dalam dakwaan yang dibacakan pada 25 Oktober 2017 lalu.
Dijelaskan tim pengacara dalam pleidoinya, bahwa terdakwa Rayana mengikat suatu perjanjian jual beli mobil guna keperluan anggota KPUM dengan saksi Sukamto. Hal itu jelas diakui oleh para saksi dari pihak KPUM jelas mengetahui status dari terdakwa sebagai Ketua II KPUM periode 2014 hingga 2019. Dengan demikian unsur keadaan yang bersifat tidak pernah dilakukan oleh terdakwa.
Dalam hal setiap pembayaran uang DP dari KPUM Medan kepada PT TSA sebagai DP pembelian 179 unit mobil, bahwa yang memberikan pembayaran DP berupa pemberian cek 4 x kepada Sukamto dan 2 x uang tunai selalu yang menyerahkan cek adalah
saksi Jiwa Surbakti dan tidak pernah terdakwa menerima dan mencairkan cek untuk dibayarkan kepada PT TSA.
Dengan secara sadar Jiwa Surbakti memberikan cek dalam nilai tertentu sebagaimana diminta dan diajukan Sukamto.  Kepada pihak PT TSA (Sukamto) dan pembayarannya telah dilakukan berulang-ulang tanpa suatu protes dari pihak manapun  membuktikan bahwa apa yang dilakukan terdakwa sepanjang pengadaan mobil Suzuki APV guna keperluan anggota koperasi adalah  suatu tindakan/perbuatan yang tidak tipu muslihat.
Sebab melihat kenyataan prakteknya pengurus KPUM Medan membenarkan tindakan terdakwa melakukan pembelian mobil dai PT TSA dan para anggota KPUM yang telah turut membeli, tidak ada yang mengajukan keberatan hukum kepada KPUM atau keberatan yang diajukan oleh pihak KPUM kepada terdakwa.
Dengan demikian tindakakan terdakwa melakukan transaksi jual beli dengan PT TSA pengadaan mobil 179 unit dilakukan bukan  sebab dari suatu perbuatan tipu muslihat tapi dilakukan secara terang dan jelas. Pihak Sukamto menjual mobil dari PT TSA adalah semata-mata memenuhi isi surat perjanjian yang dibuat mereka.
Dari segala yang telah dikemukakan di atas maka cukup beralasan untuk dimohonkan kepada ketua dan Anggota Majelis Hakim  yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan menolak tuntunan JPU.
Diberitakan sebelumnya, JPU Nelson SH menuntut terdakwa Ketua II KPUM Rayana br Simanjuntak selama 3,5 tahun penjara karena dinilai telah terbukti bersalah melakukan penggelapan dana kredit KPUM.
Mantan Ketua II Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) Dra Rayana Br Simanjuntak yang duduk di kursi terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson SH didampingi Jaksa Lamria Br Sianturi SH, selama 3 tahun 6 bulan penjara, pada Kamis (30/11) lalu.
Seperti diketahui, sidang kasus dugaan penggelapan dana kredit mobil di KPUM tersebut sudah memeriksa sebanyak 11 orang saksi, di antaranya Ketua Umum KPUM Drs Jafmar Siburian MM, bendahara KPUM Jiwa Surbakti serta Sukamto alias Akong. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.