Medan, (SHR) Petugas Polsek Patumbak Melepaskan 2 Tersangka Kasus Sabu, Sebesar 6 Juta Perorang Total 12 Juta terkait Anak sekolah Atas Nama Tersangka Haposan Marbun (18) dan Aan Simatupang (17) Warga Patumbak Gg Amal. Sementara Tertangkap Tersangka Dua Minggu yang lalu Pada Tanggal (17\11) Tahun 2017 Pukul 21.00 Wib Malam dan Bebasnya Subuh Tanggal (18\11) 2017, Pukul 03.00 wib tanpa ada pengembangan, dan Dua Tersangka Barang Bukti 1 Paket Sabu.
Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, saat dikomfirmasi Awak Media Melalui Wa, Maaf hasil pengecekan data tidak pernah ada penangkapan atas nama diatas apalagi menerima uang terimakasih.(xx)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.