Gugatan Pekerja PT Tor Ganda Dikabulkan Pengadilan Sebesar RP 1.78 Milyar


Medan, (SHR) Sebanyak 21 orang Pekerja atas nama Ester Sirait, Rasmi Sitorus, Dan Kawan-Kawan yang bekerja di PT Tor Ganda yang bekerja di Perkebunan Sibisa Mangatur Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara Dikabulkan oleh Majelis Hakim Pangadilan, Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang Diputuskan pada Tanggal 31 Agustus 2017.
Gugatan ini Berawal dari adanya industri oleh Manajemen Perkebunan Pada Tanggal 21 Juli 2016 tentang mutasi karyawan /Ti Sebanyak 199 orang ke PT Nusa Ina Ambon. Padahal yang masuk dalam instruksi mutasi tersebut kebanyakan berusia diatas 55 tahun. setelah pengumunan mutasi para pekerja dilarang bekerja di tempat biasa, namun mutasi tak kunjung terlaksana belakangan baru diketahui bahwa mutasi tersebut sekedar akal-akalan manajemen untuk menghindari perusahaan atas pesangon para pekerja.
kemudian para pekerja mengadukan nasib mereka pada Disnaker Labuhan Batu Selatan dan Pada Tanggal 31 Agustus 2016 Mediator Disnaker mengeluarkan Anjuran Mediator, tetapi tak sedikitpun Di Gubris pusat yang berada di Jalan Abdulah Lubis Kota Medan Pada Tanggal 8 Maret 2017, Pekerja melalui kuasa hukumnya Dermanto Turnip SH MH, Harafuddin Sihombing SH CPL, Fifi Eijaya, DH dari kantor Hukum Dermanto Turnip dan Parterns mendaftarkan Gugatan Perselisihan hubungan Industrial melalui PEngadilan Negeri Medan dengan jumlah 21 Register perkara atas nama Ester Sirait Dan Kawan-Kawan, setelah dua kali somasi tidak dihiraukan perusahaan.
para pemeriksaan saksi terungkap bahwa para pekerja kebanyakan sudah bekerja pada perusahaan tersebut sejak tahun 1980 an tidak pernah diberikan THR atau tunjagan  Hari Natal hingga tahun 2010 pekerja juga tidak pernah dibekali peralatan kerja, tidak ada BPJS atau Jamsostek bahkan pekerja yang beragama islam tidak diberi kesempatan untuk menjalankan ibadah sholat Jumat karena harus menyelesaikan target sebnayak 96 pokok sawit setiap hari, meskipun hujan atau cuaca buruk. jika para pekerja tidak dapat menyelesaikan sebnyak 96 pohon sawit maka tidak dapat gaji sesuai hari kerja. pekerja juga tidak mengenali libur atau cuti bersama karena setiap bulan harus memenuhi 25 hari kerja bagi pekerja wanita juga tidak pernah diberikan pengganti hak atas cuti haid, cuti keguguran maupun cuti melahirkan seseuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Akhirnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan Gugatan para pekerja dengan menyatakan PHK, yang dilakukan oleh PT Tor Ganda Perkebunan Sibisa Mengatur dan PT Tor Ganda Beralamt Di Jalan Abdullah Lubis No. 26 Medan bertetangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Mnghukum PT Tor Ganda untuk membayar Hak dan Para Pekerja berupa pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian Hak, Hak Cuti Tahunan dan Uang proses yang berjumlah 21 orang dengan  masa kerja. adapun total nilai gugatan yang dilakukan sebesar RP 178 Milyar Lebih. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.