BC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan Dan Cukai

BELAWAN - SHR 
Kantor wilayah(Kanwil) DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumut serta Kejari Tanjung Balai Asahan musnahkan barang milik negara, barang rampasan negara dan barang bukti hasil penindakan kepabeanan cukai yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Aceh, Kanwil DJBC Sumut KPPBC TMP B Kuala Namu dan KPPBC TMP C Teluk Nibung serta Kejari Tanjung Balai Asahan pada Kamis, (21/12/2017).
Pelaksanaan acara di Dermaga Kanwil DJBC Sumut Jl Karo Belawan, Kel Belawan I, Kec Medan Belawan dan disaksikan oleh Pejabat Bea Cukai dilingkungan Kanwil DJBC Aceh, Kanwil. DJBC Sumut beserta aparat penegak hukum lainnya diantaranya TNI, Polri, Karantina, Imigrasi, Kejaksaan, Pengadilan, KPKNL dan BPOM serta masyarakat sekitar.
Dalam acara pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari KPKNL, penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri dan putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekutan hukum tetap.
Kepala Kanwil DJBC Aceh, Agus Yulianto dalam pemusnahan ini menerangkan, daftar barang yang dimusnahkan berupa 3.497 bale pakaian bekas, 8.250 pcs Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), 214 pasang Alas Kaki, 278.324 Batang Rokok, 310 botol Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA), 300 karton Kosmetik, 99 karton Pakan Ternak, 4.637 pcs barang campuran diantaranya, Ban Bekas, Obat - obatan, Makanan, Mainan, Sparepart, Cairan Kimia dengan total prakiraan nilai barang sebesar Rp 2.357.850.000,- dan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 707.100.000,- serta pemusnahan barang ini sebagai upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai pelindung masyarakat (community protector) dari masuknya barang impor yang dapat membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan.
Selanjutnya, barang yang dimusnahkan ini tergolong sebagai barang yang berbahaya untuk manusia maupun lingkungan jika sampai dikonsumsi serta dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan negara.
DJBC sangat mengapresiasi setinggi - tingginya atas sinergi bersama aparat penegak hukum di Wilayah Provinsi Sumut maupun Aceh : TNI, Polri, Karantina, Imigrasi, Kejaksaan, Pengadilan, KPKNL, BPOM dan aparat penegak hukum lainnya serta peran awak Media (Pers) untuk mengkampanyekan kepada masyarakat terkait bahaya menyeludupkan barang import maupun konsumsi barang import dan barang kena cukai ilegal. (Ariel)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.