Balai POM RI Musnahkan Produk Obat Dan Makanan Ilegal

 Medan, (SHR) Balai POM RI musnahkan 517 jenis (251.150) yang terdiri dari 147 jenis obat (1.710) 41 jenis obat jenis obat  tradisionil  (5.618 kemasan) 168 jenis kosmetika (577 kemasan) dan 157 jenis pangan (243.245 kemasan).
Semua produk yang dimusnahkan ini didapat dari hasil pengawasan terhadap 34 sarana. Dari seluruh produk yang dimusnahkanjika dirupiahkan sekitar  Rp.1.137.696.000.
Sebelumnya, pada tanggal 23 Mei 2017 lalu Balai POM di Medan telah memusnahkan produk barang sitaan periode I berjumlah 371 jenis (382.657 kemasan) yang terdiri dari 66 jenis obat (1.935) ,29 jenis obat tradisional,(151.442 kemasan),23 jenis kosmetika (13.267 kemasan) dan 46 jenis pangan (261.013 kemasan).
Dari hasil pengawasan  Balai POM selama tahun 2016 menunjukkan bahwa pelanggaran dibidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan Pangam tanpa izin edar dan Obat tradisional tanpa izin edar.
Dikatakannya,selama periode tersebut,BPPOM di Medan telah menangani 19 kasus yang ditindak lanjuti secara pro,justitia, dengan hasil 18 kasus dengan P21,diantaranya 16 kasus telah tahap II (dilimpahkan kepengadilan) dan 2 kasus diserahkan ke JPU serta 1 kasus masih dalam  
proses penyelidikan. Pemusnahan produk ilegal di halaman depan kantor Gubernur Sumut.
Selanjutnya,Balai POM di Medan menyampaikan bahwa kasus tahun 2017 BPPOM di Medan telah menangani 19 kasus diantaranya 9 kasus telah P21 yaitu 5 kasus tahap II dan 4 kasus akan diserahkan ke JPU,4 Kasus P19 dan 6 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
BPPOM juga  menyampaikan selama periode 2016  jumlah obat dan makanan yang dimusnahkan jika dirupiahkan berkisar Rp.10.806.040.750 dan periode 2017 sebesar Rp.2.315.060.000.
Balai POM di Medan akan terus berkomitmen unyuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan,dan berkoordinasi lebih intensif dengan sektor lintas terkait, disamping itu, Badan POM  menghimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi atau memakai produk yang palsu,tanpa izin edar atau kadaluarsa.
Hal itu disampaikan Peny K Lugito kepala Balai POM Pusat didampingi Kepala Balai POM di Medan Drs.Sacramento Tarigan,Apt pada acara pemusnahan makanan ilegal hasil pengawasan Balai POM Medan.
Balai POM juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran produk yang merugikan negara ini dan ditambahkannya, jika masyarakat menemukan hal-hal mencurigakan atau menyampaikan informasi yang ingin disampaikan agar menghubungi Unit Pelayanan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-321-99000 atau email: ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id dan khususnya untuk Medan di dapat menghubungi (061) 6628363.
Acara yang digelar,Saptu (09/12/17) pagi sekira pukul 8.00 WIB di depan kantor Gubernor Sumut Jalan Diponegoro No.30 Medan ini turut dihadiri diantaranya,Wakil Gubernur Sumatera Utara,DPRD Sumut,Poldasu,Kejari Medan,Kejaksaan,Dinas Kesehatan Sumut, Dinas kesehatan Medan,Disperindag Sumut,YLKI Sumut,BNN Sumut dan insan media.
Secara keseluruhan,acara ini berlangsung dengan baik sukses. (ceria)
 
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.