Medan, (SHR) Balai POM RI musnahkan 517
jenis (251.150) yang terdiri dari 147 jenis obat (1.710) 41 jenis obat
jenis obat tradisionil (5.618 kemasan) 168 jenis kosmetika (577
kemasan) dan 157 jenis pangan (243.245 kemasan).
Semua produk yang dimusnahkan
ini didapat dari hasil pengawasan terhadap 34 sarana. Dari seluruh
produk yang dimusnahkanjika dirupiahkan sekitar Rp.1.137.696.000.
Sebelumnya, pada tanggal 23
Mei 2017 lalu Balai POM di Medan telah memusnahkan produk barang sitaan
periode I berjumlah 371 jenis (382.657 kemasan) yang terdiri dari 66
jenis obat (1.935) ,29 jenis obat tradisional,(151.442 kemasan),23 jenis
kosmetika (13.267 kemasan) dan 46 jenis pangan (261.013 kemasan).
Dari hasil pengawasan Balai
POM selama tahun 2016 menunjukkan bahwa pelanggaran dibidang pengawasan
obat dan makanan didominasi oleh temuan Pangam tanpa izin edar dan Obat
tradisional tanpa izin edar.
Dikatakannya,selama periode
tersebut,BPPOM di Medan telah menangani 19 kasus yang ditindak lanjuti
secara pro,justitia, dengan hasil 18 kasus dengan P21,diantaranya 16
kasus telah tahap II (dilimpahkan kepengadilan) dan 2 kasus diserahkan
ke JPU serta 1 kasus masih dalam
proses penyelidikan. Pemusnahan produk ilegal di halaman depan kantor Gubernur Sumut.
Selanjutnya,Balai POM di Medan menyampaikan bahwa kasus tahun 2017 BPPOM
di Medan telah menangani 19 kasus diantaranya 9 kasus telah P21 yaitu 5
kasus tahap II dan 4 kasus akan diserahkan ke JPU,4 Kasus P19 dan 6
kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
BPPOM juga menyampaikan
selama periode 2016 jumlah obat dan makanan yang dimusnahkan jika
dirupiahkan berkisar Rp.10.806.040.750 dan periode 2017 sebesar
Rp.2.315.060.000.
Balai POM di Medan akan terus
berkomitmen unyuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan
makanan secara berkesinambungan,dan berkoordinasi lebih intensif dengan
sektor lintas terkait, disamping itu, Badan POM menghimbau masyarakat
agar tidak mengkonsumsi atau memakai produk yang palsu,tanpa izin edar
atau kadaluarsa.
Hal itu disampaikan Peny K
Lugito kepala Balai POM Pusat didampingi Kepala Balai POM di Medan
Drs.Sacramento Tarigan,Apt pada acara pemusnahan makanan ilegal hasil
pengawasan Balai POM Medan.
Balai POM juga mengharapkan
peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran produk yang merugikan
negara ini dan ditambahkannya, jika masyarakat menemukan hal-hal
mencurigakan atau menyampaikan informasi yang ingin disampaikan agar
menghubungi Unit Pelayanan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor
telepon 021-4263333 dan 021-321-99000 atau email: ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id dan khususnya untuk Medan di dapat menghubungi (061) 6628363.
Acara yang digelar,Saptu (09/12/17) pagi sekira pukul 8.00 WIB di depan kantor Gubernor Sumut Jalan Diponegoro No.30 Medan
ini turut dihadiri diantaranya,Wakil Gubernur Sumatera Utara,DPRD
Sumut,Poldasu,Kejari Medan,Kejaksaan,Dinas Kesehatan Sumut, Dinas
kesehatan Medan,Disperindag Sumut,YLKI Sumut,BNN Sumut dan insan media.
Secara keseluruhan,acara ini berlangsung dengan baik sukses. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.