Medan, (SHR) Tiga spesialis pencuri kreta antar
provinsi beserta seorang penadahnya diringkus Tim Serse Polsekta Medan Area.
Para tersangka ditangkap dari tempat terpisah, Senin (6/11/2017) kemarin.
Hasilnya, polisi menyita tiga unit kereta, masing-masing 1 Yamaha Mio warna
merah, 1 Honda Vario warna merah, 1 Honda Supra warna silver dan sebuah kunci T
sebagai barang bukti. Mereka adalah M Fahri (39), Fahrijal Bakti alias Sijal
(41), keduanya warga Jalan Bromo Gang Salam Medan Denai, Ferdi Aditya Prayoga
alias Ipuh (17) warga Pasar 3 Tembung, Gang Datuk dan penadahnya Purwanto (44)
warga Pasar 7 Bringgin, Gang Markisah Tembung. Informasi yang diperoleh
wartawan di Kepolisian, Senin (6/11) menyebutkan, penangkapan atas tersangka
berawal dari laporan korbannya, Erizal. Saat itu sindikat para pelaku tersebut
berhasil melakukan pencurian terhadap kereta korban yang sedang terparkir depan
warnet Jalan Rawa Cangkuk I, Gang Amal Saleh No 2, Kelurahan Tegal Sari Mandala
III Kecamatan Medan Denai, dengan stang terkunci pada, Minggu 29 Oktober 2017
sekira jam 21.30 wib. Tersangka dengan menggunakan kunci T menyikat kereta
Yamaha Mio warna Merah milik korban. Karena kehilangan, lantas korban
melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Medan Area. Kapolsekta Medan Area,
Kompol Hartono SH, yang memimpin langsung penangkapan itu mengatakan bahwa
keberhasilan petugas berkat penyelidikan dan informasi warga. Didampingi Kanit
Reskrim, Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi SH dan Panit Reskrim, Ipda Imanuel
Ginting SH, Senin (6/11/2017) Kapolsek merinci kronologis penangkapan. Senin
(6/11) sekira jam 17.00 wib, polisi yang sedang memburu para pelaku menerima
informasi bahwa salah seorang pelaku pencurian kereta Yamah Mio warna merah
didepan warnet Jalan Rawa Cangkuk I, Gang Amal Saleh No 2, Kelurahan Tegal Sari
Mandala III, Kecamatan Medan Denai adalah tersangka Fredy. Bahkan disebut-sebut
tersangka Fredy bersama sindikatnya disinyalir pencuri kereta antar Propinsi.
Berkat kecepatan dan kesigapan penyelidikan yang mengarah tersebut, Tim Serse
Polsekta Medan Area akhirnya berhasil tersangka Fredy ditangkap di kawasan
sekitar rumahnya. Kepada polisi Fredy mengaku melakukan pencurian bersama
temannya Fahri dan Fahrijal. “Tersangka Fahri dan Fahrijal akhirnya berhasil
ditangkap dari kawasan rumahnya masing-masing,” jelas Kompol Hartono. Lebih
lanjut dikatakan Kapolsek, berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, penadahnya
Purwanto ditangkap dari rumahnya dan dari tersangka disita kereta Yamaha Mio
warna merah milik korban Erizal. Meski begitu, jelas Kapolsek, ketiga tersangka
tersebut membantah dituduh terlibat pencurian kereta antar Propinsi. Namun,
Kapolsek menegaskan, bahwa ketiga tersangka dijerat pasal 363 dan penadahnya
480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. “Keempat
penjahat itu terancam dihukum penjara diatas lima tahun,” tegasnya (ceria)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.