Sidang Dugaan Penggelapan Uang Kredit 179 Unit Mobil APV, JPU Hadirkan Saksi dari KPUM

Medan, (SHR) Sidang Dugaan Penggelapan Uang Kredit 179 Unit Mobil APV. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan Saksi dan Terdakwa Rayana Br Simanjuntak (42), beralamat di Perumnas Mandala Medan, Kota Medan, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan di Ruang Cakra Sartika Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (30/10/17) lalu.
Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Janverson Sinaga SH MH tersebut dihadirkan sejumlah saksi dari Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) masing-masing Bendahara KPUM Jiwa Surbakti (58) dan dari pihak dealer Sukamto alias Akong.
Saksi Jiwa Surbakti mengakui kalau terdakwa Rayana telah mengambil sepihak uang pembayaran kredit mobil APV sebanyak 179 unit mobil AVP yang sedianya disetorkan ke perusahaan dealer tempat Sukamto bekerja.
Mendengar keterangan kedua saksi tersebut, majelis hakim sempat mempertanyakan kemana sisa uang sebesar Rp 14 juta dari Rp 2,939.500.000, uang yang semestinya juga disetorkan ke perusahaan dealer itu. “Apakah saksi yang makan uang 14 juta itu,” tanya Hakim kepada saksi.
Di bagian lain persidangan, terdakwa Rayana yang juga pengurus KPUM, membantah keras kalau dirinya yang menilap uang yang dituduhkan.  Bahkan Rayana menyebut keterangan saksi dari KPUM tersebut merupakan fitnah dan bohong karena terdakwa Rayana mengaku tidak pernah menerima uang dari saksi Surbakti.
Pada sidang berikutnya, majelis hakim meminta JPU Nelson SH MH meminta saksi lainnya untuk dihadirkan pada sidang berikutnya yang akan dilanjutkan Senin pekan depan.  (Ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.