Medan, (SHR) Sidang
Dugaan Penggelapan Uang Kredit 179 Unit Mobil APV. Jaksa Penuntut Umum
(JPU) hadirkan Saksi dan Terdakwa Rayana Br Simanjuntak (42), beralamat
di Perumnas Mandala Medan, Kota Medan, menjalani sidang lanjutan kasus
dugaan penggelapan di Ruang Cakra Sartika Pengadilan Negeri Medan,
Sumatera Utara, Senin (30/10/17) lalu.
Pada persidangan yang
dipimpin Hakim Ketua Janverson Sinaga SH MH tersebut dihadirkan sejumlah
saksi dari Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) masing-masing
Bendahara KPUM Jiwa Surbakti (58) dan dari pihak dealer Sukamto alias
Akong.
Saksi Jiwa Surbakti mengakui
kalau terdakwa Rayana telah mengambil sepihak uang pembayaran kredit
mobil APV sebanyak 179 unit mobil AVP yang sedianya disetorkan ke
perusahaan dealer tempat Sukamto bekerja.
Mendengar keterangan kedua
saksi tersebut, majelis hakim sempat mempertanyakan kemana sisa uang
sebesar Rp 14 juta dari Rp 2,939.500.000, uang yang semestinya juga
disetorkan ke perusahaan dealer itu. “Apakah saksi yang makan uang 14
juta itu,” tanya Hakim kepada saksi.
Di bagian lain persidangan,
terdakwa Rayana yang juga pengurus KPUM, membantah keras kalau dirinya
yang menilap uang yang dituduhkan. Bahkan Rayana menyebut keterangan
saksi dari KPUM tersebut merupakan fitnah dan bohong karena terdakwa
Rayana mengaku tidak pernah menerima uang dari saksi Surbakti.
Pada sidang berikutnya,
majelis hakim meminta JPU Nelson SH MH meminta saksi lainnya untuk
dihadirkan pada sidang berikutnya yang akan dilanjutkan Senin pekan
depan. (Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.