Polsek Medan Area Bekuk, 5 Pelaku Kasus Sindikat Pencurian



Medan, (SHR) Lima anggota sindikat pencuri yang kerap beraksi di wilayah hukum Mapolrestabes Medan berhasil ditangkap Tim Serse Polsekta Medan Area, Jum’at (3/11), sekira jam 21.30 wib. Penangkapan tersebut langsung dipimpin Kapolsekta Medan Area, Kompol Hartono SH MH, Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi SH dan Panit, Ipda Imanuel Ginting SH. Dari para tersangka disita 4 unit Jack Boss Scapolding, 9 unit flatform scaffolding, 3 unit tangga scaffolding, 200 m kabel eterna 4×6 milik proyek PT Wika Beton di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Mandala III, Kecamatan Medan Denai, untuk dijadikan sebagai barang bukti. Kelima tersangka adalah, Hotman Simarmata alias Tomek (51) warga Jalan Pukat 8 No 26, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Jimmy Kardo Pandiangan alias Jimmy (35) warga Jalan Bakung, Gang Raya Kelurahan Denai II, Kecamatan Medan Area, Odi Pramana Sinurat alias Ucok (28) warga Jalan Pukat 8 No. 26, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Tanggo Nainggolan alias Tanggo (33) warga Jalan AR. Hakim Gang Buntu No. 30, Kelurahan, Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamaran Medan Denai dan Rodisen Purba alias Ican (33) warga Jalan Mandala BY, Gang Sabang No. 14 Medan. Informasi yang diperoleh wartawan dari kepolisian, Sabtu (4/11) menyebutkan, peristiwa pencurian itu terjadi Minggu 29 Oktober 2017 sekira jam 21.30 wib. Kelima tersangka dengan menggunakan berbagai senjata tajam menggasak barang-barang yang berada di dalam PT Wika Beton di Jalan Mandala By Pass Kelurahan Mandala III, Kecamatan Medan Denai. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan korbannya, Inurdianto, pada tangal 1 Nopember 2017, kemarin. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Serse Polsekta Medan Area segera turun kelokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, polisi menerima informasi dari warga bahwa pelaku pencurian itu adalah kelima tersangka. Bahkan, para tersangka itu menurut warga adalah para penjahat yang sudah meresahkan warga Kota Medan, khususnya yang tinggal dikawasan Kecamatan Medan Denai. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka dan Jumat (3/11) malam sekira jam 21.00 wib, polisi mengetahui keberadaannya. Berkat kesigapan Tim Serse Polsekta Medan Area, yang langsung dipimpin Kapolsekta, Kompol Hartono bersama Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi dan Panit Ipda Imanuel Ginting, kelima tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti. Kapolsekta Medan Area, Kompol Hartono didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi dan Panit Ipda Imanuel Ginting, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kompol Hartono, kelima tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara. “Saat ini ke lima tersangka masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.