Polsek Delitua Gerebek Kampung Kubur, Tangkap 2 Pelaku Pemakai Sabu




Medan, (SHR) Polsek Delitua bersama dengan Polrestabes Medan dan Muspika Kecamatan Medan Tuntungan, melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Bunga Rampai, Komplek Denkon, Lingkungan 3 Kelurahan Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (4/11/2017) sekira jam 13.00 wib. GKN dilakukan berdasarkan Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Laporan Informasi tertanggal 3 Nopember 2017 dan surat perintah tugas No: Sprin/262/XI/ 2017 tgl 4 Nopember 2017. GKN yang dikomandoi Kapolsek Delitua Kompol Arifin ini berhasil mengamankan dua pemakai narkoba, yakni M Arif (48) buruh bangunan dan Toni Sinulingga (40). Kedua pelaku warga Jalan Bunga Rampai 2 Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bong (alat hisap sabu), satu linting ganja, satu bungkus kecil plastik klip sisa sabu, kaca pirex berisi sabu, sajam jenis klewang, 2 hp nokia, 5 mancis dan uang tunai pecahan Rp50 ribu. Informasi diperoleh menyebutkan, GKN ini berdasarkan infomasi masyarakat bahwa di Jalan Bunga Rampai, Komplek Denkon, Kel Simalinglar B, Kecamatan Medan Tuntungan, sering terjadi peredaran narkoba. Berdasarkan info tersebut, Kapolsek Delitua bersama personel melaksanakan GKN dan berhasil diamankan beberapa pelaku serta barang buktinya. “Kita imbau kepada masyarakat setempat agar tidak ada yang terlibat kejahatan narkoba, sebagai bandar, pengedar dan pengguna,” kata Kompol Arifin di lokasi penggerebekan.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.