Kasat Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Sindikat Perdagangan Gelap Narkoba


Medan, (SHR) Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba jenis sabu sabu asal malaysia.yang merupakan jaringan internasional pengiriman melalui Aceh,Medan dan berakhir disemarang untuk diedarkan,Kamis (23/11/2017).
Informasi yang dihimpun awak media ini adapun tersangka yang ditembak mati oleh petugas adalah MA (43) warga Jalan.Mandor No.11F Kel.Pulo Brayan Kec.Medan Timur.yang merupakan pria kelahiran pematang siantar.“Saat itu petugas mendapatkan informasi laporan dari petugas jasa pengiriman barang J & T didaerah Asia Mega Mas.bahwasanya ada seseorang laki laki yang akan mengirimkan 2 buah paket barang dengan tujuan semarang.dengan bermoduskan kerupuk dalam dua kardus yang didalamnya terdapat sabu sabu.Mendapatkan informasi tersebut oleh Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan,kemudian petugas mendatangi jasa pengiriman tersebut.dan melakukan pemeriksaan terhadap paket yang akan dikirim,serta menemukan 5 bungkus narkotika jenis sabu sabu.yang diperkirakan beratnya mencapai bobot 5 Kg.
Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih didampingi Wakasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri serta Kanit II AKP Ricardo Siahaan dan Kanit III Iptu Nur Istiono.mengatakan selanjutnya oleh petugas kita melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang ada dilokasi tersebut,terangnya.Ditambahkan lagi dari keterangan saksi saksi oleh petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka ini.sehingga diperoleh lah informasi mengenai keberadaan tersangka dirumah kontrakkannya dijalan krakatau,jelasnya.Oleh petugas kita pada hari Kamis sekira pukul.24.00 Wib,melakukan pembuntutan terhadap tersangka hingga ke Jalan.Yos Sudarso Kec.Medan Barat.ketika petugas hendak memberhentikannya.lalu tersangka mencoba melarikan diri dan berusaha menabrak petugas dengan sepeda motornya dengan menambah kecepatan laju kendaraannya,ungkapnya.
Alhasil karena membahayakan petugas diberikan tembakan peringatan.namun tidak diindahkan tersangka,sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.tepat dibagian dadanya,sehingga seketika saja tersangka rubuh terjatuh dijalan,pungkas Ganda.
Menurut keterangan dari hasil pengeledahan petugas terhadap tersangka.ditemukan barang bukti dari saku tersangka MA didalam plastik seberat 1 ons sabu sabu,ujarnya.Selanjutnya oleh petugas berusaha membawa tersangka menuju ke rumah sakit bhayangkara medan.untuk dilakukan perawatan dan pertolongan medis.akan tetapi didalam perjalanan tersangka sudah meninggal dunia,ucapnya.
Berdasarkan keterangan adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka ini adalah.
– 1 bungkus narkotika jenis sabu sabu seberat 1 ons
– 5 Kg narkotika jenis sabu sabu
– 1 unit R2 jenis Yamaha Xeon warna biru Nopol BK.3803.AFD
– 2 buah helm
– 4 buah buku rekening
– 2 buah Handphone
Adapun pasal yang dipersangkakan tersangka ini pasal.114 ayat (2) subs pasal.112 ayat (2) UU No.35 Tahun.2009 tentang narkotika,tandas Ganda.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.