MEDAN, (SHR)Tim
Reskrim Polsek Medan Barat, berhasil meringkus bahkan melumpuhkan
dengan tembakan di kaki seorang kawanan pencuri rumah yang kerap
meresahkan masyararat, Selasa (3/10) jam 14.00 wib.Pelaku
diketahui bernama, Juwanda (38) warga Jalan Sekata, Lr.II, Gang Nusa
Indah No.18B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.Informasi
yang diperoleh dikepolisian menyebutkan, aksi kesekian pelaku terhenti
dalam pencurian terakhirnya di rumah tetangganya, Jul Rahmad (42) warga
Jalan Sekata, Gang Bunga, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan
Barat pada, Sabtu (9/9) sekira jam 05.00 wib.Dimana
saat itu, pelaku nekat masuk ke rumah tetangganya yang sedang
melaksanakan ibadah Sholat Subuh. Disitu, pelaku berhasil meraup untung
besar dengan menggasak uang sekitar Rp 3 juta, HP Samsung Galaxy J1,
Blackberry Curve, LG, serta anting milik korban. Atas kejadian itu,
korban lantas melaporkannya ke Polsek Medan Barat.“Pada saat
pencurian, korban sedang shalat disamping kamar tidurnya. Kemudian
setelah selesai shalat, korban hendak balik ke kamarnya, namun korban
heran melihat celana kerjanya yang seharusnya digantungkan di belakang
pintu kamar, sudah berada diatas printer,” ungkap, Kanit Reskrim Polsek
Medan Barat, Iptu M. Said Husin, kepada wartawan, Selasa (3/10) sore.
Setelah
dicek, ternyata isi kantong celananya yang berisi uang Rp 3 juta telah
hilang. Yang semakin membuatnya terkejut, barang berharga di dalam
rumahnya yakni; HP Samsung Galaxy J1, Blackberry Curve, LG, serta anting
juga raib.Berdasarkan
hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui bahwa pelakunya adalah
Juwanda. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi langsung bergerak
menangkap pelaku yang diketahui tak jauh dari rumahnya dan sedang sedang
bermain judi, pada Selasa (3/10) dini hari.
“Namun pada
saat dilakukan pengembangan, tersangka berusaha melarikan diri lalu
personil melakukan tembakan terukur ke arah kakinya,” ucap, Iptu M. Said
Husin.
Bahkan
dari interogasi dan data yang diperoleh polisi, tersangka terdapat 2
lagi laporan aduan pencurian atas nama, Ilhamuddin (34) warga Jalan
Sekata Medan Barat dengan nomor aduan LP/ 253/VIII/2017SPKT/Restabes
Medan/Sek Medan Barat tgl 22 Agustus 2017 dan Pencurian roda
dua LP/237/VIII/2017/SPKT/Restabes Medan/Sek Medan Barat tgl 26 Juli
2017 atas nama pelapor, Hajali Lubis (32) warga Jalan Sekata, Gang
Bunga, Medan Barat.“Kita juga
amankan barang bukti, 1 unit HP merk LG warna silver, 1 buah Sepatu
merk Adidas, 1 buah Kunci Leter Y, 1 buah Tang, serta 1 buah Sepeda
Lipat. Saat ini pelaku masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan,”
tukasnya. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.