Polsek Sunggal Menagamankan Pelaku Melarikan Sepeda Motor


Medan, (SHR) Lantaran nekat melarikan sepeda motor Honda Vario warna white blue BK 5282 EAJ milik majikannya Dawinder Singh (38) ditoko nasional sport lokasi Jalan Ring Road Kel.Sunggal Kec.Medan Sunggal.inilah yang dialami karyawan toko yakni : Jondris Dika Putra (20),warga Desa Along Kec.Salang Kab.Simelu Aceh,akibatnya dirinya pun diringkus petugas unit reskrim Polsek Sunggal,Sabtu (21/10).
Informasi yang dihimpun,dimana kejadian tersebut berawal ketika korban.menyuruh pelaku untuk menjemput karyawan lainnya dengan mengendarai sepeda motor korban.Akan tetapi pelaku justru tak menjemput karyawan lainnya.melainkan membawa kabur motor korban ke kampung halamannya keaceh.Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik,Selasa (24/10/2017).ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan tersangka diringkus petugas didaerah Aceh,terang Manik.
Alhasil tersangka pun kabur dengan membawa sepeda motor korban.namun ketika di Aceh pelaku terkena razia,ia tidak dapat menunjukkan STNK.bahkan ia merubah nomor plat dari BAK menjadi BL,pungkasnya.
Menurut keterangannya pelaku yang merupakan karyawan korban ini mengaku jika rencananya ia akan menjual sepeda motor korban,ungkapnya.Berdasarkan keterangan dari hasil pengakuannya jika berhasil uang hasil kejahatannya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari,ujarnya.Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,tandas Manik (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.