Polsek Medan Kota Mengamankan Dua Kurir Nekat Bawa 80 Kg Ganja,



MEDAN, (SHR) - Ishak Wahid (26) dan Febri Zailani (26) ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Kota karena hendak mengedarkan narkotika jenis ganja kering seberat 80 kg.Kedua kurir ganja asal Desa Kuning, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara ini ditangkap atas laporan masyarakat di depan SPBU Jalan AH Nasution sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (27/9/2017) kemarin."Kami mendapat informasi bahwa ada seorang perempuan yang akan menjual ganja di depan POM Bensin Jalah AH Nasution. Setelah kami selediki, ternyata kedua pelaku ini yang berada di dalam mobil serta barang buktinya," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, Selasa (3/10/2017).Saat ditangkap, kedua pelaku Ishak Wahid dan Febri Zailani mengaku hanya orang suruhan untuk menjual ganja. Sementara perempuan yang berasal dari Kota Cane tersebut hingga kini masih dalam pengejaran polisi."Saat kami periksa, ganja tersebut disimpan pelaku di bagian belakang mobil. Rencananya akan dijual di berbagai kawasan Kota Medan," ucap Martuasah.Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2)UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.