Polsek Kutalimbaru Tangkap Pelaku Curi 3 Karung Buah Asam



MEDAN, (SHR)  Gara-gara memetik buah asam sebanyak 3 karung beras tanpa seizin pemiliknya, seorang petani yang diketahui bernama, Harianto alias Bujal (30) warga Jalan Besar Kutalimbaru Dusun V Gertam, Desa Pasar 10, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang ini pun akhirnya harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kutalimbaru, Rabu (4/10) sore. 
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu SH MH mengatakan tersangka ditangkap atas adanya laporan pengaduan Munte Sinulingga di Jalan Gunung Gertam Lancip, Desa Pasar 10, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang ke Polsek Kutalimbaru dengan Nomor Laporan Polisi : LP/37/K/V/2017/SPKT/ SEK KUTALIM, tanggal 3 Mei 2017. Dimana dalam laporannya itu korban mengaku telah mengalami kerugian atas hilangnya buah asam sebanyak 3 karung beras. 
“Korban melapor ke kantor polisi dikarenakan merasa kesal atas hilangnya buah asam yang telah diambil tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izinnya,” terang Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH ketika ditanya wartawan, Kamis (5/10) sore.   
Dijelaskan mantan Waka Polsek Medan Barat ini, kalau kejadian pencurian yang berujung ke kantor polisi ini bermula saat korban baru saja bangun tidur. 
Disaat mau mandi korban melihat Pohon Asam yang berada tidak jauh dari kediamannya itu sudah banyak yang berhilangan. Merasa penasaran, korban kemudian mendekati pohon asam miliknya itu. Betapa terkejut dan kesalnya dirinya begitu melihat buah di Pohon Asamnya sudah hampir habis dipanen orang lain.
Kemudian, korban mencari tahu siapa pelaku pencurian itu. Ternyata korban melihat ada 3 karung beras berisi buah asam di samping rumah milik Karmin Tarigan. 
Lalu Karmin pun mengatakan pada korban kalau ia tidak mengetahui hal tersebut. Namun ia mengaku telah melihat yang membawa karung berisi buah asam ke sebelah rumahnya adalah si Bujal. 
Mendengar perkataan Karmin, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Kutalimbaru. “Akibat kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta,” kata Kapolsek Kutalimbaru. 
Dari laporan korban itulah terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini, tersangka Harianto alias Bujal ini pun langsung dijemput polisi saat sedang mengangkut buah jagung di kawasan Desa Oasar 10, Kecamatan Kutalimbaru. 
Tersangka pun tak lagi bisa mengelak bahkan ia mengaku kepada petugas telah mencuri buah asam milik korban tak sendiri saat beraksi. Ia bersama dua rekannya yakni inisial AT dan JS yang kini kabur ke Pekanbaru. 
“Saat beraksi, tersangka Bujal berperan memanjat pohon dan memetiknya. Selain mengamankan tersangka kita juga menyita barang bukti sebanyak 3 karung beras yang berisi buah asam milik korban,” aku Martualesi lagi. 
Akibat perbuatannya untuk tersangka akan  dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutur Martualesi Sitepu mengakhiri. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.