Polsek Kutalimbaru Mengamankan Dua Tersangka Kasus GKN Atau Perjudian


Medan, (SHR) Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru berhasil mengamankan dua tersangka.dalam hasil penggerebekan GKN dan perjudian yang dilakukan Polsek Kutalimbaru,Kamis (26/10/2017) sekira pukul.13.30 – 14.30 Wib.dilokasi Dusun IV Karyawan Desa Sei Mencirim Kutalimbaru.
Informasi yang dihimpun kedua tersangka yang diamankan petugas yakni : Dedi Sugianto als Dedi (40),Bangunan,warga Dusun VI Kampung Tempel Sei Mencirim.dan Dewi Harnum als Anum (30),IRT,warga Pasar IX Desa Sukaraya Perumahan Purwo Joyo Kec.Pancur Batu.Menurut keterangan awalnya Penangkapan keduanya berdasarkandari informasi dan hasil penyelidikan.yang dilakukan personil Polsek Kutalimbaru tentang adanya peredaran narkoba sabu dan perjudian jenis mesin jackpot di Dusun IV Karyawan Desa Sei Mencirim.Alhasil selanjutnya dilakukan penggrebekan oleh petugas dan berhasil menangkap.dan mengamankan kedua tersangka tersebut.serta memboyongnya kemako polsek kutalimbaru,untuk dilakukan proses penyidikan.Ditambahkan lagi dari hasil penggerebekan petugas turut mengamankan barang bukti berupa : 1 Gram Sabu Sabu,2 Bh bong,5 Unit Mesin Jackpot dan 1300 Keping Koin.Sementara itu Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu,Kamis (26/10/2017).mengatakan membenarkan hasil giat GKN tersebut,terangnya. Berdasarkan keterangan dari hasil introgasi yang dilakukan petugas terhadap Dedi dalam pengakuannya dirinya menggunakan sabu sudah sekitar 4 bulan.dengan alasan ia menggunakan sabu supaya menambah stamina.serta memperoleh sabu dari BD berinisial “ES” (30) yang saat ini masih DPO.dirinya juga mengakui terlibat didalam permainan jackpot dilokasi tersebut.sedangkan pemilik dan penjaga jackpot tersebut berhasil melarikan diri setelah mengetahui keberadaan petugas,ungkap Martualesi.Sedangkan Dewi yang merupakan janda beranak 3 tersebut,dari introgasi yang dilakukan terhadap dirinya.bahwasanya ia nya menggunakan sabu sekitar 6 bulan,dengan alasan supaya tidak stress,jelasnya.Akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka ini terancam dan dijerat dengan Pasal.112 YO 127 UU RI No.35 Tahun.2009.sementara Dedi diproses juga dalam perkara perjudian melanggar Pasal.303 Sub.303 Bis KUHPidana,tandas Martualesi.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.