Polda Sumut Paparakan Hasil Pengelapan Mobil Dan Pemalsuan STNK


Medan, (SHR) Kasubdit IV Renata Dit Reskrimum Ungkap Kasus Penggelapan Mobil dan Pemalsuan STNK dengan jumlah Tersangka 20 orang (ditahan 13 orang, DPO 7 orang), dengan modus Operandi merental mobil, dilarikan, ganti Palat Nopol., Terbitkan STNK Palsu dan digadaikan. sementara Tempat Kejadian ada Tiga TKP yaitu Tkp 1 Lokasi ditemukan 1 unit mobil Jalan Persatuan Raya, Dusun Manunggal. Tkp2 Jalan Iskandar Muda Medan dan Jalan TD Pardede Medan, Tkp III Jalan Letjen Jamin Ginting, Dudun III Pertampilan Desa Namu Puli Kecamatan Pancur Batu KABUPATEAN Deliserdang.adapun korban H. Azanal Shauti, SHI (Pemilik Mobil) melaporkan Ke  Ditreskrimum Poldasu, dimana Pengungkapan Bulan Juli dan Agustus 2017 Tersangka Mohamad Isak (DPO) rental 3 unit mobil milik korban H. Azanal Shauti namun tidak dikembalikan sehinggah melapor ke Petugas Opsnal Poldasu Sumut. kemudian Dit Reskrimum melakukan penyelidikan ke Jalan Persatuan Raya, Dusun Manunggal Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan (TKPI) dan menemukan 4 unit mobil dengan plat palsu , dilakukan pengembangan sehingga mengungkap pelaku 1 orang yang melakukan gadai dan 4 tersangka penerima gadai sdengan jumlah BB 6 Unit mobil tanpa surat dan dokumen palsu
selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap 5 orang pelaku pemalsuan dan meperjualbelikan STNK palsu (3 ditahan, 2 DPO).
tanggal 10 Oktober 2017 9 Personil Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin oleh Kompol Syafrizal Asrul melakukan pengembangan pada saat di Tkp (Rumah Tersangka An. Lukas Ginting ) Jalan Letjen Jamin Ginting Dusun III Pertampilan Desa Namu Puli Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang ditemukan berbagai jenis mobil (14 unit mobil dan 13 unit motor) pada saat petugas menanyakan dokumen / surat-surat tersangka Lukas menggerakkan massa untuk menyerang dan penganiayaan terhadap petugas, sehingga mengakibatkan rusaknya kendaraan milik petugas di Lapangan memninta bantuan ke Subdit IV Ditreskrimum dan Polsek Pancurbatu sehingga berhasil mengamnakan 8 orang tersangka (5 ditahan dan 3 orang DPO).
adapun tersangka Penggelapan dan pertolongan Jahat (rental mobil) berjumlah 7 orang dan 5 orang ditahan dan 2 Dpo, bernama An, Ahmad Tohir,SE, Trisna Bobby Fadli Alias Bobby, Latif Skagi, Eddy Swito dan Raja Magembang Hutagalaung dab Dpo Insila Lk dan Mi
dan tersangka pemalsuan STNK berjumlah 5 orang dan ( 3 ditahan, 2 DPO). tersangka melawan petugas dan pengerusakan kendaraan petugas berjumlah 8 orang dan (4 dithan dan 3 DPO).
barang bukti diamanakan 33 unit kendaraan bermotor (20 unit R4 dan 13 unu R2) dan 2 lembar STNK Palsu.
Kapolda Sumut dan Diterskrimu Polda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw dan Kombes Pol Andi Rian R Djajadi SIK Saat dikomfirmasi,  ada ketrlibatan dari ormas pak dir jadi barang bukti dicek secara berupa Plat nomor dicek secara berupa awalnya kita sulit indikasi dan kita cek lalulintas barang bisa saja berasal dari Acehdan pemerisaak kita serahkan lalulintas saat ini belun jauh terikasi kerjasama barsama intasi  (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.